MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menemukan tiga lokasi galian C ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin dan merusak tata ruang wilayah.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring yang dipimpin langsung Ketua Tim Terpadu, Teguh Gunarko, di wilayah utara Sungai Brantas, Rabu (29/4/2026).
“Ketiga galian C ini tidak memiliki izin dan mengeruk lahan industri serta ruang terbuka hijau (RTH),” tegas Teguh.
Tiga Lokasi Galian C Ilegal
Tim menemukan aktivitas tambang ilegal di tiga kecamatan berbeda, yakni:
- Desa Bendung, Kecamatan Jetis
- Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi
- Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong
Tambang pertama yang terpantau berada di Desa Bendung dengan luas sekitar 21 hektare dan kapasitas produksi mencapai ratusan rit per hari.
Meski saat monitoring tidak ditemukan aktivitas, alat berat masih berada di lokasi.
“Aktivitas terakhir tercatat sehari sebelumnya, namun saat pengecekan tidak beroperasi,” ungkap Teguh.
Kerusakan Lahan Industri dan RTH
Dari hasil monitoring, ketiga lokasi galian C ilegal tersebut diketahui mengeruk lahan industri serta ruang terbuka hijau perkotaan.
Hal ini dinilai berpotensi melanggar tata ruang dan merusak lingkungan.
“Pengambilan material dari RTH jelas melanggar dan berdampak pada keseimbangan lingkungan,” menjadi perhatian serius tim.
Aktivitas Diduga Dihentikan Sementara
Menariknya, seluruh lokasi tambang yang diperiksa tidak menunjukkan aktivitas saat tim datang.
Namun, keberadaan alat berat menjadi indikasi kuat bahwa kegiatan tambang sebelumnya masih berlangsung.
Langkah Hukum Menunggu Rapat Forkopimda
Hasil temuan ini akan dibahas dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menyatakan langkah hukum akan ditentukan dalam forum tersebut.
“Hasil monitoring akan ditindaklanjuti dalam rapat Forkopimda untuk menentukan penertiban dan penegakan hukum,” jelasnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Tim Terpadu juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menggunakan material dari tambang ilegal.
“Kami berharap pengusaha tidak mengambil material dari galian ilegal sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah secara legal,” tegas Teguh.
Kesimpulan
Temuan tiga galian C ilegal di Mojokerto menjadi sinyal serius terkait pelanggaran tata ruang dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah tegas dari pemerintah daerah diharapkan mampu menertibkan praktik ilegal sekaligus melindungi lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah secara sah. (*)
Poin Utama Berita
- Tiga galian C ilegal ditemukan di Mojokerto
- Tambang mengeruk lahan industri dan ruang terbuka hijau
- Lokasi berada di Jetis, Kemlagi, dan Dawarblandong
- Aktivitas tambang diduga dihentikan sementara saat sidak
- Alat berat masih ditemukan di lokasi
- Penindakan menunggu rapat Forkopimda
- Imbauan tidak gunakan material dari tambang ilegal

















