Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

TERBONGKAR! 321 WNA Operator Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta, Modus Visa Wisata Jadi Sorotan

32
×

TERBONGKAR! 321 WNA Operator Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta, Modus Visa Wisata Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar praktik jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan besar tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.

Ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara hingga China, dan sebagian besar diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dengan modus wisata.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap mayoritas WNA tersebut telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja dalam aktivitas perjudian online.

“Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas:

  • 57 warga negara China
  • 228 warga negara Vietnam
  • 11 warga negara Laos
  • 13 warga negara Myanmar
  • 3 warga negara Malaysia
  • 5 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Kamboja

Polisi menyebut gedung yang digunakan di kawasan Hayam Wuruk itu murni dijadikan pusat operasional judi online internasional.

“Di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.

Baru Beroperasi Dua Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online internasional tersebut diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan di Indonesia.

Meski tergolong baru, aktivitas mereka diduga telah menjangkau jaringan lintas negara dengan sistem operasional yang terorganisir.

Selain memeriksa para operator, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pemilik gedung, pihak penyewa, hingga pemasok perangkat teknologi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen membuka semuanya, termasuk memeriksa pemilik gedung, penyewa, sampai pihak penyedia peralatan aktivitas perjudian,” kata Wira.

Modus Visa Wisata Jadi Celah

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan Indonesia kini menjadi sasaran baru perpindahan jaringan judi online internasional setelah sejumlah negara Indo-China mulai memperketat operasi serupa.

Menurutnya, para WNA tersebut direkrut oleh jaringan lama eks operator judol di Kamboja yang kemudian mengajak rekan-rekannya masuk ke Indonesia.

“Yang mengundang adalah eks veteran-veteran dari Kamboja,” ungkap Brigjen Untung.

Mereka memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, pemegang BVK hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari dan tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

Karena telah beroperasi selama dua bulan, para pelaku juga dipastikan melanggar aturan keimigrasian karena overstay.

“Jika sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstay dan melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Untung.

Indonesia Jadi Target Baru Sindikat Judol

Polri mengungkap perpindahan operasi judi online ke Indonesia sebenarnya telah diprediksi sebelumnya, terutama setelah negara-negara seperti Myanmar, Laos, Vietnam, dan Kamboja mulai melakukan penertiban besar-besaran terhadap jaringan judol internasional.

Selain Indonesia, negara lain seperti Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab hingga Afrika Selatan juga disebut menjadi sasaran ekspansi jaringan serupa.

Pemerintah dinilai menghadapi tantangan besar antara menjaga sektor pariwisata dan mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa oleh jaringan kriminal internasional.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)


Poin Utama Berita

  • Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 321 WNA operator judi online internasional.
  • Penggerebekan dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
  • Mayoritas pelaku mengetahui tujuan datang ke Indonesia untuk bekerja di judi online.
  • Para pelaku masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
  • Jaringan baru beroperasi sekitar dua bulan.
  • Eks operator judol Kamboja disebut menjadi perekrut utama.
  • Polisi akan memeriksa pemilik gedung dan pihak penyedia fasilitas.
  • Indonesia disebut menjadi target baru perpindahan operasi judol internasional.
  • Para pelaku juga terindikasi melanggar aturan keimigrasian karena overstay.