Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Kembali Masuk Nusakambangan

25
×

Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Kembali Masuk Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Artis peran Ammar Zoni resmi kembali dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, usai putusan kasus narkoba yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemindahan dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan proses pemindahan tersebut.

“Iya, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya sudah dipindahkan sekitar pukul 23.55 WIB. Prosesnya tentu sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Rika Aprianti melalui Zoom, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Rika, pemindahan Ammar Zoni dilakukan bersama empat warga binaan lain dengan pengamanan ekstra dari berbagai unsur aparat penegak hukum.

“Pengawalan dilakukan bersama Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Jakarta Pusat, kemudian TNI, Kepolisian, serta petugas dari Direktorat Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Tiba Subuh di Nusakambangan

Ammar Zoni dilaporkan tiba di Nusakambangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Setibanya di lokasi, pihak lapas langsung melakukan sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap Ammar Zoni dan warga binaan lainnya.

“Selanjutnya dilakukan proses administrasi, antara lain pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan tes urine,” kata Rika.

Pemindahan ini dilakukan setelah seluruh proses persidangan kasus narkoba Ammar Zoni selesai dan putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Sidang sudah selesai, sudah diputus juga. Maka Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di Nusakambangan, khususnya Lapas Karang Anyar,” ungkap Rika.

Vonis 7 Tahun Penjara Inkrah

Sebelumnya, Ammar Zoni memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini telah inkrah sehingga proses hukuman langsung dijalankan.

Pada April 2026 lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Lapas Salemba.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia beberapa kali tersandung perkara narkoba sebelum akhirnya divonis berat dalam kasus terakhir ini. (*)


Poin Utama Berita

  • Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.
  • Pemindahan dilakukan Jumat malam sekitar pukul 23.55 WIB.
  • Ammar dikawal ketat oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan Ditjenpas.
  • Tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB.
  • Ammar langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
  • Pemindahan dilakukan setelah vonis kasus narkoba inkrah.
  • Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas hukuman tujuh tahun penjara.
  • Ammar juga dijatuhi denda Rp1 miliar terkait kasus narkotika.