Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Vonis Ammar Zoni Dibacakan 23 April 2026, Terdakwa Nangis Bantah Jadi Bandar: “Saya Hanya Pecandu”

50
×

Vonis Ammar Zoni Dibacakan 23 April 2026, Terdakwa Nangis Bantah Jadi Bandar: “Saya Hanya Pecandu”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan akan dibacakan pada 23 April 2026.

Kepastian tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Hakim menyatakan sidang putusan akan digelar pekan depan setelah majelis melakukan musyawarah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Sidang lagi Kamis depan, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai,” ujar hakim di ruang sidang.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penggeledahan

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengkritisi proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menilai penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak memenuhi syarat hukum.

“Penggeledahan harus ada izin pengadilan dan berita acara. Ini tidak ada. Penyitaan juga tidak ada saksi independen, hanya dari polisi,” tegas Jon.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan barang bukti.

Klaim Hanya Pengguna, Bukan Pengedar

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Ammar bukan pengedar narkoba, melainkan pengguna yang mengalami ketergantungan.

“Dari keterangan ahli, dia terbukti adiksi. Harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Ammar disebut telah beberapa kali terjerat kasus serupa, yang menunjukkan adanya masalah ketergantungan.

Pleidoi Mengharukan: Ammar Bersumpah di Persidangan

Dalam nota pembelaan (pleidoi), Ammar Zoni secara tegas membantah seluruh tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba. Ia bahkan menyampaikan pembelaannya dengan penuh emosi.

“Demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya bukan bandar. Saya tidak pernah menjual atau menjadi perantara,” ucap Ammar dengan berurai air mata.

Ammar juga menilai tuntutan jaksa berupa 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta tidak adil bagi dirinya yang mengaku sebagai penyalahguna narkoba.

Menanti Putusan Hakim

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib Ammar Zoni. Apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa, atau mempertimbangkan rehabilitasi sebagaimana permintaan pihak pembela.

Kasus ini menjadi sorotan luas, sekaligus membuka kembali diskusi publik terkait pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Sidang vonis Ammar Zoni dijadwalkan 23 April 2026
  • Hakim menyatakan putusan dibacakan setelah musyawarah majelis
  • Kuasa hukum soroti dugaan cacat prosedur penggeledahan dan penyitaan
  • Ammar diklaim hanya pengguna narkoba, bukan pengedar
  • Pleidoi emosional: Ammar bersumpah bukan bandar narkoba
  • Jaksa tuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta
  • Publik menanti putusan akhir yang menentukan nasib Ammar