JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Kamis (23/4).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ammar bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan,” tegas ketua majelis hakim dalam sidang putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai bagian dari jaringan pemasok dan pengedar narkotika yang beroperasi dari dalam rutan. Kasus ini turut menyeret lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Akibat keterlibatannya, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan.
Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta tidak bersikap kooperatif selama persidangan.
“Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan sedang menjalani pidana dalam perkara lain,” ujar hakim.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, penyesalan atas perbuatan, serta usia para terdakwa yang masih relatif muda.
“Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan,” imbuh majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya praktik peredaran narkotika yang masih terjadi di dalam rutan, sekaligus menjadi pengingat serius terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara kasus narkotika di rutan
- Hakim menyatakan terbukti lakukan pemufakatan jahat
- Dikenakan denda Rp1 miliar, subsider jika tidak dibayar
- Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 9 tahun penjara
- Terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja di dalam rutan
- Dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengamanan ketat
- Hakim ungkap faktor memberatkan dan meringankan
- Kasus soroti lemahnya pengawasan di dalam rutan

















