KENDAL | sentrapos.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik. Satreskrim Polres Kendal menetapkan seorang pria berinisial ANR (36) sebagai tersangka. Pria tersebut tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengonfirmasi bahwa aksi bejat pelaku sudah berlangsung menahun. Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai orang tua tunggal untuk mengintimidasi korban sejak tahun 2024, tepatnya saat korban masih berusia 13 tahun.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026,” tegas AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Ayah Bejat di Kendal
Kasus inses memilukan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga yang menemukan sesosok bayi telantar. Warga menemukan bayi tersebut di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Ringinarum pada Rabu (13/5/2026). Polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di sekitar lokasi penemuan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur yang merupakan ibu dari bayi tersebut. Melalui pemeriksaan psikologis dan pendampingan, korban akhirnya menangis dan mengakui bahwa bayi itu adalah darah dagingnya sendiri hasil hubungan paksa dengan sang ayah.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena berada di bawah tekanan berat. Pasca-perceraian orang tuanya, korban hanya tinggal serumah dengan pelaku, sehingga tidak memiliki ruang untuk meminta pertolongan.
“Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah,” imbuh AKBP Hendry Susanto Sianipar secara tajam.
Penyidik Polres Kendal kini bergerak tegas untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal atas tindakan tidak manusiawi tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ANR kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Poin Utama Berita
-
Status Tersangka: Polisi resmi menahan ANR (36) atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kendal.
-
Durasi Kejahatan: Aksi bejat dilakukan sebanyak 9 kali sejak tahun 2024, dimulai ketika korban baru menginjak usia 13 tahun hingga April 2026.
-
Kronologi Terbongkar: Kasus terungkap setelah warga menemukan bayi yang dibuang di kebun kawasan Ringinarum pada 13 Mei 2026.
-
Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan kondisi tinggal berdua pasca-cerai dengan istrinya untuk mengancam dan memaksa korban.
-
Sanksi Hukum: Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

















