JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang kian masif dan terorganisir. Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat maupun pegawai SPBU.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan energi nasional sekaligus memastikan subsidi negara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menjelaskan salah satu modus paling umum dalam penyalahgunaan solar subsidi adalah praktik pembelian berulang.
“Pelaku membeli solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan untuk selanjutnya didistribusikan ke industri,” tegas Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Praktik ini dikenal dengan istilah “Helikopter” di Jakarta, serta “Ngoret” di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung.
Modus Tangki Modifikasi dan Manipulasi Barcode
Selain pembelian berulang, penyidik juga menemukan penggunaan kendaraan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas besar untuk menampung BBM subsidi secara ilegal.
Pelaku bahkan memanfaatkan celah sistem dengan mengganti kendaraan maupun barcode berkali-kali guna menghindari pengawasan digital dari Pertamina.
“Pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti kendaraan ataupun barcode, padahal barcode tersebut merupakan sistem pengawasan dari Pertamina,” ungkapnya.
Oknum Terlibat, Terancam Tipikor dan TPPU
Polri menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan oknum, baik dari pihak SPBU maupun aparat negara.
“Jika ditemukan keterlibatan pegawai negeri atau pejabat, akan kami terapkan pasal Tindak Pidana Korupsi,” tegas Irhamni.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dukungan PPATK.
Modus Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi
Tak hanya BBM, penyalahgunaan LPG subsidi juga marak. Modus yang banyak ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke industri, restoran hingga hotel, terutama di wilayah penyangga Jakarta.
“Ini sangat marak terjadi, distribusinya mudah ke kawasan industri, restoran hingga hotel,” jelas Irhamni.
Penindakan Menyasar Jaringan Terorganisir
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda memastikan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang lebih besar dan terstruktur.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan media.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna menjaga keadilan distribusi energi nasional. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri bongkar berbagai modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
- Modus “Helikopter” dan “Ngoret” jadi praktik paling umum
- Pelaku gunakan tangki modifikasi dan manipulasi barcode
- BBM subsidi ditimbun lalu dijual ke sektor industri
- LPG 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (oplosan)
- Oknum aparat dan petugas SPBU terancam pasal Tipikor
- Aset pelaku diburu dengan UU TPPU bersama PPATK
- Penindakan menyasar jaringan terorganisir, bukan hanya pelaku lapangan

















