JAKARTA | Sentrapos.co.id — Bareskrim Polri membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan sindikat narkoba berjulukan ‘The Doctor’. Jaringan ini diketahui mengelola aliran dana fantastis hingga Rp124 miliar melalui ribuan transaksi untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika.
Pengungkapan kasus ini juga terkait dengan upaya membantu pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin (52), yang sebelumnya terjerat kasus penyuapan terhadap eks Kapolres Bima.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total aliran dana yang berhasil ditelusuri mencapai angka mencengangkan.
“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama mencapai Rp124.052.487.704,97 dari 2.134 transaksi,” tegas Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Modus Canggih: Structuring hingga Layering
Dalam pengembangannya, sindikat yang dikendalikan Andre Fernando alias ‘The Doctor’ bersama Hendra Lukmanul Hakim alias ‘Pakcik’ menggunakan berbagai metode pencucian uang modern, mulai dari structuring (pemecahan transaksi) hingga layering (penyamaran transaksi).
Polisi mengungkap empat rekening utama yang digunakan sebagai jalur perputaran uang haram tersebut:
1. Rekening Lusiana (Rp81,9 Miliar)
Rekening ini menjadi jalur utama atau “pipa” distribusi dana sindikat.
Sepanjang Agustus 2024 hingga Maret 2026, tercatat:
- Total dana masuk: Rp81,9 miliar
- Jumlah transaksi: 946 kali
Yang mencurigakan, terdapat pola transaksi berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali, diduga kuat untuk menghindari deteksi sistem keuangan.
Lusiana sendiri hanya berperan sebagai “nominee”, yang membuka rekening dengan imbalan Rp1 juta.
2. Rekening Teuku Zahrul Rahman (Rp35,1 Miliar)
Rekening ini digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, yakni Pakcik Hendra.
- Total dana: Rp35,1 miliar
- Transaksi: 426 kali
Modus yang digunakan adalah layering, dengan menyamarkan transaksi sebagai:
- DP kendaraan (BMW, Venturer)
- Amal
- Cicilan hutang
Rekening ini dibuka atas perintah jaringan dengan imbalan tertentu.
3. Rekening Muhammad Riiki (Rp3,9 Miliar)
Rekening ini menjadi penampung awal dana dari pembeli narkoba sebelum disalurkan ke pemasok.
- Total dana: Rp3,9 miliar
- Transaksi: 108 kali
Rekening ini bahkan dibeli seharga Rp5 juta, lengkap dengan ATM dan perangkat pendukung, sebelum akhirnya dihentikan karena penyalahgunaan oleh pemilik asli.
4. Rekening Dede Ela Heryani (Rp3 Miliar)
Digunakan untuk operasional keuangan oleh pengelola jaringan bernama Charles Bernado.
- Total dana: Rp3 miliar
- Transaksi: 654 kali
Dede Ela diketahui menyerahkan identitasnya karena tekanan ekonomi, dengan imbalan Rp2 juta.
Pengembangan Masih Berlanjut
Bareskrim menegaskan bahwa data yang ada masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah, mengingat proses audit serta pelacakan lintas lembaga masih terus dilakukan.
“Data masih bersifat dinamis, masih terus dilakukan audit dan kerja sama antar instansi terkait TPPU jaringan Andre-Pakcik Hendra,” pungkas Eko.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba kini semakin canggih dalam menyamarkan aliran dana, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peminjaman identitas untuk pembukaan rekening ilegal. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim bongkar sindikat TPPU narkoba “The Doctor”
- Total aliran dana mencapai Rp124 miliar dari 2.134 transaksi
- Gunakan 4 rekening utama sebagai jalur pencucian uang
- Modus structuring dan layering untuk hindari deteksi
- Libatkan banyak pihak sebagai “nominee rekening”
- Terkait pelarian bandar narkoba Ko Erwin
- Polisi pastikan pengembangan kasus masih berjalan

















