JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan kebijakan baru berupa denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat mengajukan pencetakan ulang.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Menurut Bima Arya, kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi.
“Banyak sekali warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dalam merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang, dan saat membuat lagi itu gratis,” tegas Bima Arya.
Beban Negara Akibat Kehilangan e-KTP
Bima mengungkapkan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan telah menjadi beban anggaran negara. Dalam sehari, laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus.
“Setiap hari itu puluhan ribu laporan kehilangan. Karena gratis, jadi ini juga menjadi cost center bagi negara,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa adanya konsekuensi berupa denda, masyarakat cenderung kurang berhati-hati dalam menjaga dokumen penting tersebut.
Dorong Revisi UU Adminduk
Selain usulan denda, Kementerian Dalam Negeri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Salah satu poin utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional.
“Penguatan NIK sebagai single identity number menjadi sangat penting untuk integrasi data nasional,” jelasnya.
Transformasi Digital dan Perlindungan Data
Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Selain itu, beberapa poin penting lainnya dalam revisi UU Adminduk meliputi:
- Penguatan dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA)
- Perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”
- Penegasan adminduk sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah
- Penguatan perlindungan data kependudukan
Penegasan Peran Pemerintah Daerah
Bima menekankan bahwa administrasi kependudukan harus menjadi prioritas daerah karena termasuk layanan dasar yang wajib dipenuhi.
“Jika sudah ditegaskan sebagai layanan dasar, maka pemerintah daerah akan lebih serius dalam penganggaran dan perencanaan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. (*)
Poin Utama Berita
- Wamendagri usulkan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP
- Kehilangan e-KTP mencapai puluhan ribu kasus per hari
- Beban biaya negara meningkat akibat pencetakan ulang gratis
- Revisi UU Adminduk dorong penguatan NIK sebagai identitas tunggal
- Pemerintah kembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Perlindungan data dan peran pemda jadi fokus pembenahan

















