Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Dirkeu Adaro Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

29
×

Dirkeu Adaro Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.

Edward sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik melalui penjadwalan ulang.

“Para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir tentu akan dikonfirmasi dan dijadwalkan ulang sesuai kebutuhan penyidikan,” tegas Budi, Senin (20/4/2026).

Penyidikan Diperluas, Dugaan Suap Tidak Tunggal

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penyidik menduga praktik serupa tidak hanya melibatkan satu wajib pajak.

“Penyidik akan melihat apakah praktik serupa juga terjadi pada wajib pajak lainnya. Ini masih terus didalami,” ujar Budi.

Selain Edward, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, termasuk konsultan pajak dan pegawai perusahaan yang terlibat dalam proses pengajuan restitusi. Pemeriksaan ini bertujuan mengurai mekanisme serta peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.

“Penyidik mendalami peran konsultan pajak, apakah proses restitusi sudah sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran,” tambahnya.

Tiga Tersangka, OTT Ungkap Aliran Dana

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • Mulyono
  • Dian Jaya Demega
  • Venasius Jenarus Genggor

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.

Dalam praktiknya, diduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar guna memperlancar proses pencairan restitusi pajak tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka potensi praktik korupsi sistemik dalam layanan perpajakan, khususnya terkait restitusi pajak yang melibatkan aparat dan pihak swasta. (*)


Poin Utama Berita

  • Dirkeu Adaro mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan
  • KPK jadwalkan ulang pemeriksaan saksi kunci
  • Penyidikan diperluas, dugaan suap tidak hanya satu wajib pajak
  • KPK dalami peran konsultan pajak dalam proses restitusi
  • OTT KPK ungkap suap Rp1,5 miliar dari total restitusi Rp48,3 miliar
  • Tiga tersangka telah ditetapkan dari unsur pajak dan swasta