Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Tegas! Dishub Jatim Bangun Pos Jaga & Palang Pintu KA Demi Keselamatan, Ini Fakta dan Lokasi Prioritasnya

78
×

Tegas! Dishub Jatim Bangun Pos Jaga & Palang Pintu KA Demi Keselamatan, Ini Fakta dan Lokasi Prioritasnya

Sebarkan artikel ini
Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rendra Wahyudi saat di wawancarai wartawan (24/4). Foto : Dok. Istimewa
Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rendra Wahyudi saat di wawancarai wartawan (24/4). Foto : Dok. Istimewa.
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. Pembangunan infrastruktur keselamatan seperti pos jaga dan palang pintu menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditawar.

Kepala Seksi Perkeretaapian Dishub Jatim, Rendra Wahyudi, menegaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Pembangunan infrastruktur keselamatan di perlintasan kereta api merupakan bagian dari kewajiban pemerintah guna menjamin keselamatan masyarakat,” tegas Rendra Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu, Dishub Jatim melalui Bidang Perkeretaapian dan Jaringan Transportasi telah melaksanakan berbagai program strategis, mulai dari pembangunan pos penjagaan, pengadaan dan pemasangan palang pintu, hingga pemeliharaan Early Warning System (EWS).

Berbasis Regulasi dan Kewenangan

Rendra mengungkapkan, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurutnya, kewenangan pembangunan bergantung pada status jalan. Dishub Provinsi Jawa Timur fokus pada perlintasan di jalan provinsi, sementara untuk kabupaten/kota dilakukan melalui skema kolaborasi.

“Kami di provinsi menangani perlintasan di jalan provinsi yang saat ini berjumlah 22 titik dan seluruhnya sudah terjaga. Sementara di kabupaten/kota masih banyak yang belum, sehingga kami hadir membantu pembangunan,” jelasnya.

Setelah pembangunan selesai, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dikelola dan dioperasikan.

Penentuan Lokasi Tidak Sembarangan

Dalam menentukan lokasi pembangunan, Dishub tidak bertindak sepihak. Seluruh titik pembangunan harus melalui rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh pemerintah kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei bersama sebelum akhirnya ditetapkan titik yang disetujui.

“Tidak semua usulan disetujui. Misalnya dari 10 titik yang diajukan, bisa jadi hanya 5 yang lolos verifikasi dan itu yang kami bangun,” ungkap Rendra.

Beberapa syarat utama yang menjadi pertimbangan antara lain:

  • Tingginya volume lalu lintas (LHR)
  • Adanya jalur ganda (double track)
  • Ketersediaan petugas penjaga dari daerah setempat

Lingkup Pekerjaan: Lebih dari Sekadar Palang

Pembangunan tidak hanya sebatas pemasangan palang pintu. Dishub juga membangun pos jaga yang layak bagi petugas.

Pos tersebut dirancang sebagai bangunan sederhana berukuran sekitar 3×3 meter, lengkap dengan fasilitas dasar seperti toilet untuk memastikan petugas tidak meninggalkan pos saat bertugas.

“Palang pintu dilengkapi dua sisi untuk menutup jalan secara maksimal, serta dikendalikan oleh operator dari dalam pos jaga,” jelasnya.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat

Di akhir wawancara, Rendra mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat saat melintasi rel kereta api, baik di perlintasan terjaga maupun tidak.

Ia menegaskan prinsip keselamatan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

“Kita punya slogan yaitu ‘BERTEMAN’ yang artinya Berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, baru jalan. Itu kunci keselamatan di perlintasan kereta api,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperlambat kendaraan dan membuka kaca jendela guna meningkatkan kewaspadaan terhadap suara atau sinyal kereta yang melintas. (Omg/Har7)

* Simak wawancara lengkapnya di kanal Youtube kami yang akan tayang.


Poin Utama Berita

  • Dishub Jatim bangun pos jaga dan palang pintu KA sebagai upaya keselamatan
  • Program mengacu pada Permenhub Nomor 94 Tahun 2018
  • Tahun 2025 telah dilakukan pembangunan dan pemeliharaan EWS
  • Fokus bantuan untuk perlintasan di kabupaten/kota yang belum terjaga
  • Penentuan lokasi berdasarkan rekomendasi Kemenhub
  • Syarat utama: LHR tinggi, double track, dan petugas tersedia
  • Pos jaga dilengkapi fasilitas dasar untuk mendukung kinerja petugas
  • Masyarakat diminta disiplin: berhenti, tengok kanan-kiri sebelum melintas
error: Content is protected !!