Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Dasco: Sejumlah RUU Prioritas Segera Dituntaskan

47
×

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Dasco: Sejumlah RUU Prioritas Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada tahun 2026. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan publik adalah RUU Perampasan Aset.

Dasco memastikan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung dalam tahun ini, seiring kebutuhan mendesak akan penguatan hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang juga sudah mulai dibahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Insyaallah tahun ini akan kita selesaikan beberapa yang menjadi PR,” tegas Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (20/4/2026).

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga memprioritaskan penyelesaian sejumlah regulasi strategis lainnya, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait ketenagakerjaan termasuk RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Urgensi Payung Hukum

Dasco menekankan bahwa penyelesaian berbagai RUU tersebut merupakan kebutuhan mendesak, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas, termasuk kelompok rentan.

“Payung hukum ini sangat penting karena memuat poin-poin dasar mengenai jaminan sosial dan kejelasan hubungan kerja bagi pekerja domestik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembahasan sejumlah RUU telah menunjukkan progres signifikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg juga telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam penyusunan draf regulasi, khususnya terkait perlindungan pekerja rumah tangga.

“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasi undang-undang ini agar benar-benar memberikan perlindungan di lapangan,” tambahnya.

Sorotan Pengelolaan Aset Rampasan

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penguatan aspek pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil rampasan negara.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun setelah menjadi aset negara justru turun drastis karena pengelolaan yang tidak optimal,” tegas Rikwanto.

Menurutnya, pengelolaan aset hasil kejahatan harus dilakukan secara profesional agar nilai ekonominya tetap terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Rikwanto menambahkan, cakupan aset dalam RUU ini tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah. Namun juga dapat mencakup aset berskala besar seperti perkebunan hingga pertambangan.

“Perlu pendalaman serius dalam pengelolaan aset rampasan karena objeknya sangat beragam dan bernilai tinggi,” ujarnya.

Dengan percepatan pembahasan ini, DPR berharap kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara hasil penegakan hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR targetkan RUU Perampasan Aset rampung tahun 2026
  • Dasco pastikan sejumlah RUU prioritas segera diselesaikan
  • RUU lain: Masyarakat Adat, Perlindungan Saksi, PPRT
  • Baleg DPR serap aspirasi publik dalam pembahasan RUU
  • Komisi III usulkan badan khusus pengelola aset rampasan
  • Risiko penurunan nilai aset jadi sorotan utama
  • Aset rampasan mencakup hingga sektor besar seperti tambang
error: Content is protected !!