Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

42
×

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai langkah konkret agar aset hasil korupsi tidak terbengkalai serta memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Fitroh menegaskan, pendekatan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi, sekaligus memastikan pengelolaan barang milik negara (BMN) berjalan akuntabel.

Dua Aset Properti Bernilai Miliaran

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, dengan rincian:

  • Apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
  • Apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar

Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, yang menetapkan status penggunaan aset menjadi milik Lemhannas RI.

Instrumen Strategis Pembangunan SDM

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif semata.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” ujarnya.

Ia memastikan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, khususnya untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Perkuat Efek Jera dan Cegah Penyalahgunaan

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan juga mampu menjaga nilai ekonomis aset sekaligus mengurangi beban biaya pemeliharaan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dikembalikan dan dimanfaatkan untuk negara,” tegas KPK. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK serahkan aset rampasan Rp3,52 miliar ke Lemhannas
  • Strategi asset recovery diperkuat untuk efek jera
  • Dua apartemen di Jakarta Selatan jadi barang rampasan
  • Aset berasal dari kasus korupsi yang sudah inkracht
  • Lemhannas manfaatkan aset untuk pendidikan kepemimpinan
  • Pengelolaan aset cegah penyalahgunaan dan penurunan nilai
  • Fokus pemberantasan korupsi kini hingga pemulihan aset
error: Content is protected !!