PEKANBARU | Sentrapos.co.id — Seorang mantan finalis Putri Indonesia asal Riau berinisial JRF (Jeni Rahmadial Fitri) ditangkap polisi terkait dugaan praktik kecantikan ilegal yang menyebabkan belasan korban mengalami luka serius, bahkan cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa hingga kini sedikitnya 15 korban telah teridentifikasi.
“Ada sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka,” ujar Ade, Rabu (28/4/2026).
Korban Alami Cacat Permanen dan Trauma
Salah satu korban dilaporkan mengalami cacat permanen setelah menjalani dua kali operasi bibir yang gagal.
Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kondisi yang dialami.
“Korban mengalami kegagalan operasi hingga cacat permanen dan trauma psikis,” tegasnya.
Praktik Ilegal Sejak 2019
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2019.
Ia membuka layanan kecantikan dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per tindakan.
“Untuk satu tindakan, korban membayar hingga Rp16 juta,” ungkap Ade.
Tidak Memiliki Latar Belakang Medis
Fakta mengejutkan, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan.
JRF hanya mengandalkan sertifikat pelatihan kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis tanpa kompetensi,” jelas Ade.
Modus dan Dampak Serius
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor akibat mengalami infeksi serius usai tindakan facelift dan eyebrow facelift.
Korban mengalami pendarahan, pembengkakan, hingga luka bernanah yang memerlukan perawatan intensif.
“Korban bahkan harus menjalani operasi lanjutan akibat komplikasi serius,” ungkap penyidik.
Ditangkap Usai Mangkir Dua Kali
JRF akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat,” tegas Ade.
Ancaman Hukum
Tersangka diduga melanggar sejumlah pasal terkait praktik kedokteran ilegal, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan UU ITE.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati memilih layanan kecantikan.
“Pastikan tenaga medis memiliki izin resmi dan kompetensi sebelum menjalani tindakan,” menjadi pesan penting dari aparat.
Kesimpulan
Kasus praktik kecantikan ilegal yang melibatkan eks finalis Putri Indonesia ini menyoroti bahaya layanan tanpa izin dan kompetensi medis.
Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan layanan kesehatan. (*)
Poin Utama Berita
- Eks finalis Putri Indonesia ditangkap terkait praktik ilegal
- 15 korban mengalami luka serius
- Ada korban cacat permanen dan trauma psikis
- Praktik berlangsung sejak 2019
- Tersangka tidak memiliki latar belakang medis
- Tarif perawatan mencapai Rp16 juta
- Ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan

















