Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Modus Order Fiktif Catut Nama Pengusaha, 3 Pelaku Dibekuk di Malang, Korban Rugi Rp52 Juta

36
×

Terbongkar! Modus Order Fiktif Catut Nama Pengusaha, 3 Pelaku Dibekuk di Malang, Korban Rugi Rp52 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id — Aksi penipuan bermodus order fiktif kembali terbongkar. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tiga pelaku yang mencatut nama pengusaha untuk menipu korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24) diamankan saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Benar, tiga orang terduga pelaku sudah kami amankan di wilayah Malang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” ujar Muh Andi Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).


Kronologi: Order Besar, Korban Tergiur

Kasus ini bermula saat korban berinisial NA (29), warga Kediri, dihubungi pelaku melalui Facebook pada 22 April 2026.

Pelaku menawarkan pembelian dalam jumlah besar berupa:

  • 400 dus susu UHT
  • 88 dus minyak goreng

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai pengusaha dengan jaringan luas di Gresik.

“Pelaku berkomunikasi via WhatsApp dan mengaku memiliki jaringan usaha besar. Hal itu membuat korban percaya,” jelas Asyraf.


Modus Licin: Barang Dipecah, Pelaku Kabur

Setelah korban menyanggupi pesanan, barang dikirim ke wilayah Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026 dengan nilai mencapai Rp52.975.000.

Namun, di sinilah modus licik dimainkan.

  • Sebagian barang diturunkan di lokasi awal
  • Sisa barang diminta dikirim ke lokasi berbeda
  • Korban dialihkan fokusnya

Saat korban kembali, seluruh barang sudah raib dan pelaku tidak bisa dihubungi.

“Pelaku memecah konsentrasi korban, lalu menghilang. Barang yang sudah diturunkan pun ikut dibawa kabur,” tegasnya.


Pelaku Dibekuk di Terminal Arjosari

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di Terminal Arjosari, Malang.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sepeda motor
  • Dua unit handphone
  • Rekaman CCTV

Terancam Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan:

  • Jaringan pelaku lebih luas
  • TKP lain dengan modus serupa

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” pungkas Asyraf.


Imbauan: Waspada Modus Order Fiktif

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan sales agar lebih berhati-hati terhadap transaksi besar dari pihak yang belum terverifikasi. (*detik.com)


Poin Utama Berita

  • 3 pelaku penipuan order fiktif ditangkap di Malang
  • Pelaku mencatut nama pengusaha untuk meyakinkan korban
  • Korban rugi hampir Rp53 juta
  • Modus: pesanan besar lalu barang dialihkan ke lokasi berbeda
  • Pelaku menghilang setelah barang diterima
  • Polisi amankan barang bukti dan CCTV
  • Kasus masih dikembangkan untuk ungkap jaringan
  • Imbauan kewaspadaan terhadap penipuan online
error: Content is protected !!