Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polres Kediri Bongkar Illegal Logging & Mafia BBM Subsidi: Kayu Jati Dibabat, Pertalite Dijual Ilegal

45
×

Polres Kediri Bongkar Illegal Logging & Mafia BBM Subsidi: Kayu Jati Dibabat, Pertalite Dijual Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI | Sentrapos.co.id — Aparat Polres Kediri berhasil mengungkap dua kasus kriminal serius sekaligus, yakni illegal logging di kawasan hutan Perhutani serta penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan distribusi energi agar tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Illegal Logging: Pohon Jati Dibabat Tanpa Izin

Kapolres Kediri, Bramastyo Priaji, menjelaskan kasus illegal logging terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

“Tersangka melakukan penebangan pohon jati tanpa legalitas di dua titik lokasi berbeda,” tegas Bramastyo.

Dua lokasi tersebut berada di:

  • Petak 91B RPH Kandangan
  • Petak 98C kawasan yang sama

Pelaku utama berinisial S mengaku telah dua kali melakukan aksi penebangan ilegal bersama dua rekannya (AS dan HD) yang kini masih buron.

Dari hasil kejahatan itu:

  • 5 pohon jati ditebang
  • Dipotong menjadi 20 batang kayu
  • Panjang sekitar 2,1 meter per batang

Kerugian Perhutani ditaksir mencapai Rp45 juta.


BBM Subsidi Disalahgunakan, Dijual ke Pengecer

Selain illegal logging, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

Tersangka KA membeli Pertalite dari SPBU menggunakan motor yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

“BBM dipindahkan ke galon dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” jelas Bramastyo.

Modus yang digunakan:

  • Membeli Pertalite Rp10.000/liter
  • Ditimbun dalam galon
  • Dijual kembali Rp10.800/liter

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Galon berisi BBM
  • Kendaraan modifikasi
  • Peralatan pemindahan BBM

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan:

  • UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023)
  • Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Polisi Kejar Pelaku Lain

Dalam kasus illegal logging, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polres Kediri memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.


Imbauan: Jaga Hutan dan Subsidi untuk Rakyat

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal terkait hutan maupun BBM subsidi,” tegas polisi. (*)


Poin Utama Berita

  • Polres Kediri ungkap dua kasus kriminal sekaligus
  • Illegal logging di kawasan Perhutani Kandangan
  • 5 pohon jati ditebang tanpa izin
  • Kerugian negara capai Rp45 juta
  • BBM subsidi disalahgunakan dan dijual ke pengecer
  • Modus: motor tangki modifikasi dan galon BBM
  • Dua pelaku illegal logging masih buron
  • Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
error: Content is protected !!