SEMARANG | Sentrapos.co.id – Mantan anggota kepolisian, Robig Zaenudin, yang sebelumnya terlibat kasus penembakan pelajar hingga tewas di Semarang, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia kini kembali terseret kasus baru terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pemberhentian tersebut efektif berlaku sejak 18 Februari 2026, menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Robig.
“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi. Secara resmi tanggal 18 Februari 2026 sudah PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (24/4/2026).
Terjaring Sidak, Positif Narkoba
Kasus ini mencuat setelah Robig tertangkap dalam kondisi tidak stabil saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kedungpane Semarang pada 19 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Robig positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
“Dilakukan tes urine dan ditemukan Robig positif narkoba. Jenisnya masih dalam pendalaman,” jelas Artanto.
Tak hanya itu, pihak lapas juga menduga Robig terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dipindah ke Nusakambangan
Setelah insiden tersebut, Robig dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan Nusakambangan pada 14 Februari 2026 untuk pengamanan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan serius terhadap narapidana dengan risiko tinggi.
“Yang bersangkutan juga sudah dipindah ke Nusakambangan,” tambah Artanto.
Tidak Dapat Hak Apa Pun
Sebagai konsekuensi dari pemberhentian tidak dengan hormat, Robig tidak lagi menerima gaji maupun hak lain dari institusi Polri.
“PTDH tidak dapat apa-apa, termasuk pesangon,” tegas Artanto.
Kasus Narkoba Masih Didalami
Terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba, termasuk informasi adanya barang bukti sabu seberat 15 kilogram, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Masih dalam pendalaman. Korelasinya seperti apa, kami dalami,” ujar Artanto.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Pernah Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar, Gamma Rizkynata Oktavandy (17).
Korban meninggal dunia pada 24 November 2024 setelah menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Selain itu, dua pelajar lainnya juga menjadi korban dalam insiden tersebut namun berhasil selamat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru melakukan pelanggaran berat, baik dalam kasus kekerasan maupun penyalahgunaan narkoba. (*)
Poin Utama Berita
- Eks polisi Robig Zaenudin resmi dipecat tidak hormat (PTDH)
- Terjaring sidak di Lapas Kedungpane, positif narkoba
- Diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas
- Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk pengamanan
- Tidak menerima gaji maupun pesangon setelah dipecat
- Kasus narkoba masih dalam tahap pendalaman polisi
- Sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar
- Kasus menimbulkan sorotan publik terhadap integritas aparat

















