PAMEKASAN | SENTRAPOS.CO.ID – Aparat Polres Pamekasan menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Sumber Waru, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasus ini terungkap dari laporan seorang ibu berinisial NM yang menerima informasi dari pihak sekolah terkait pengakuan korban.
“Awalnya korban bercerita kepada gurunya, kemudian disampaikan kepada orang tua hingga akhirnya dilaporkan kepada kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Rabu (22/4/2026).
Korban dalam kasus ini diketahui berjumlah dua orang, yakni FZ dan D, yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila terhadap FZ diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga April 2026, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sementara itu, korban lainnya berinisial D, yang merupakan sepupu FZ, diduga mengalami perlakuan serupa pada periode 2020 hingga 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di rumah tersangka dalam kondisi sepi. Kedua korban sempat mengalami ketakutan dan trauma sehingga baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah beberapa waktu.
“Korban mengalami ketakutan dan baru berani berbicara setelah mendapat pendampingan,” ungkap sumber penyidik.
Polisi telah mengamankan tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga telah melengkapi administrasi penanganan perkara, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memproses kasus ini secara tegas dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoyok.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, sebagai upaya perlindungan terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sosial anak serta perlindungan maksimal dari potensi kekerasan seksual. (*detik.com)
Poin Utama Berita
- Oknum guru ngaji di Pamekasan ditangkap polisi
- Tersangka berinisial MD (71)
- Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 2 anak di bawah umur
- Aksi terjadi selama beberapa tahun (2020–2026)
- Kasus terungkap dari pengakuan korban ke guru sekolah
- Korban mengalami trauma dan ketakutan
- Pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan
- Polisi pastikan proses hukum berjalan tegas

















