JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan tegas terhadap taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan ini juga turut membebankan tanggung jawab kepada PT MNC Asia Holding Tbk secara tanggung renteng, termasuk kewajiban membayar bunga atas kerugian materiil yang ditimbulkan.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi keuangan yang terjadi pada 1999.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” tegas Sunoto mengutip amar putusan.
Kronologi Kasus: Transaksi Bermasalah Sejak 1999
Kasus ini berawal dari transaksi tukar menukar surat berharga antara pihak Hary Tanoe dengan CMNP pada Mei 1999. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank.
Sebagai imbalannya, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta obligasi tahap II sebesar Rp189 miliar.
Namun, masalah muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Majelis hakim menilai bahwa sejak awal, pihak tergugat seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
“Sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Rincian Ganti Rugi dan Bunga
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan:
- Kerugian materiil sebesar 28 juta dolar AS (sekitar Rp481 miliar)
- Kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar
- Bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
Total kewajiban mencapai Rp531 miliar di luar akumulasi bunga berjalan.
Hakim menolak tuntutan bunga 2 persen per bulan dari penggugat karena dinilai tidak proporsional.
“Menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang,” ujar Sunoto.
Doktrin “Piercing the Corporate Veil”
Menariknya, majelis hakim juga menerapkan doktrin hukum piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada perusahaan, tetapi juga kepada individu di baliknya.
Hal ini membuat Hary Tanoe secara pribadi ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Perbuatan yang dipersoalkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” tegas pengadilan.
Hak Banding Terbuka
PN Jakpus menyatakan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak Hary Tanoe maupun CMNP memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari,” kata Sunoto.
Pengadilan juga menegaskan bahwa putusan ini murni hasil independensi majelis hakim, tanpa intervensi pihak mana pun, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Hary Tanoe belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- PN Jakpus vonis Hary Tanoe bayar Rp531 miliar ke CMNP
- Hakim nyatakan perbuatan melawan hukum dalam transaksi 1999
- NCD Unibank senilai 28 juta dolar AS tak bisa dicairkan
- Tambahan bunga 6 persen per tahun sejak 2002
- Hakim terapkan doktrin “piercing the corporate veil”
- Pihak tergugat dan penggugat sama-sama bisa ajukan banding

















