Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISNASIONALPERISTIWA

Isu Tol Kena PPN Mencuat Lagi, Menkeu Purbaya: Akan Dicek Ulang Setelah 10 Tahun Mandek

21
×

Isu Tol Kena PPN Mencuat Lagi, Menkeu Purbaya: Akan Dicek Ulang Setelah 10 Tahun Mandek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol kembali mencuat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku akan mengecek ulang regulasi terkait kebijakan tersebut yang telah tertunda selama lebih dari satu dekade.

Purbaya menyatakan belum menerima kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut dan akan menelusuri kembali dasar aturan yang berlaku di Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya nggak tahu, nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenakan lagi atau dibebaskan? Aturannya di saya?”

Pernyataan itu disampaikan Purbaya kepada awak media di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026). Ia bahkan mengaku terkejut saat mengetahui bahwa wacana pengenaan PPN jalan tol sudah muncul sejak 2015, namun hingga kini belum juga terealisasi.

“Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan bahwa secara regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Artinya, secara hukum, jalan tol berpotensi dikenakan PPN. Namun, pemerintah selama ini memilih untuk menunda penerapan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional.

DJP juga menegaskan bahwa penerapan PPN pada jalan tol tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Kebijakan ini harus dikaji matang agar tidak memicu inflasi dan membebani masyarakat.”

Hingga saat ini, pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen. Keputusan final terkait penerapan pajak tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi pemerintah ke depan.

Situasi ini menempatkan kebijakan PPN jalan tol sebagai isu strategis yang berpotensi berdampak luas terhadap ekonomi nasional, khususnya sektor logistik dan transportasi. (*)


Poin Utama Berita

  • Isu PPN jalan tol kembali mencuat setelah tertunda 10 tahun
  • Menkeu Purbaya akan cek ulang regulasi dan implementasi
  • Secara hukum, tol bisa dikenakan PPN sesuai UU HPP
  • Pemerintah tunda demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi
  • Penerapan butuh koordinasi lintas kementerian dan lembaga
error: Content is protected !!