JAKARTA | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi publik.
Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, jaksa menyebut seluruh konstruksi perkara dibangun secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, dokumen audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy Riady usai sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Sebut Ada Bukti Arahan Penggunaan Chromebook
Dalam persidangan, jaksa menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan Chromebook nasional.
Roy mengungkapkan adanya dokumen dan keterangan saksi yang mengarah pada arahan penggunaan Chromebook sejak awal proyek berjalan.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Menurut jaksa, mustahil seorang menteri tidak mengetahui atau melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar yang menjadi bagian kebijakan pendidikan nasional.
“Shadow Organization” Jadi Sorotan
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.
Roy menyebut terdapat pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” kata Roy.
Jaksa menilai keterlibatan pihak eksternal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Hubungan dengan Google
Kejaksaan juga menyinggung dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang disebut berkaitan dengan Nadiem dan investasi dari Google.
Menurut jaksa, bukti elektronik menunjukkan adanya pembicaraan mengenai Chromebook sejak awal 2020, termasuk pembahasan terkait keuntungan dan harga pengadaan.
Hal tersebut disebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar:
- Denda Rp1 miliar
- Uang pengganti Rp809,596 miliar
- Uang pengganti tambahan Rp4,871 triliun
Total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa menyebut nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Sidang Pembelaan Dijadwalkan Juni 2026
Sementara itu, sidang pembelaan atau pledoi Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah kondisi kesehatannya pulih pascaoperasi.
Kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek tersebut kini menjadi salah satu perkara korupsi paling besar dan menyita perhatian publik nasional sepanjang 2026. (*)
Poin Utama Berita
- Jaksa menegaskan tuntutan Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan
- Bukti elektronik disebut menjadi bagian penting dalam kasus Chromebook
- Jaksa menyebut ada arahan “Go ahead with Chromebook”
- Dugaan “shadow organization” di lingkungan kementerian ikut disorot
- Keterkaitan bisnis dan investasi Google disebut masuk dalam pendalaman perkara
- Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara
- Jaksa menuntut uang pengganti total Rp5,68 triliun
- Sidang pembelaan Nadiem dijadwalkan pada 2 Juni 2026

















