Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pertamina Hingga 12 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp285,1 Triliun

41
×

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pertamina Hingga 12 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp285,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dengan hukuman berat, mulai dari 6 hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari klaster kedua yang masih berkaitan dengan perkara Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026), jaksa menyampaikan tuntutan tegas terhadap para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Tiga terdakwa tersebut diketahui memiliki posisi strategis di lingkungan Pertamina, yakni:

  • Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain 2017–2018)
  • Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2018–2020)
  • Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping)

Sementara itu, terdakwa Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC Pertamina periode 2019–2020 dituntut paling berat, yakni 12 tahun penjara.

Adapun Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa.

“Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan,” ujar jaksa.

Rinciannya, hukuman tambahan tersebut bervariasi:

  • 7 tahun untuk Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono
  • 5 tahun untuk Arief Sukmara
  • 2 tahun 6 bulan untuk Indra Putra

Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor.

Kerugian Negara Fantastis

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp285,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara sekitar Rp25,4 triliun dan 2,7 miliar dolar AS
  • Kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,9 triliun
  • Illegal gain sebesar 2,6 miliar dolar AS

Kerugian tersebut sebagian besar berasal dari praktik kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak luas terhadap beban ekonomi nasional.

Kasus ini masih menjadi bagian dari rangkaian perkara besar yang melibatkan sejumlah pihak dan proyek berbeda dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sidang lanjutan dengan terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026), termasuk beberapa nama dari jajaran pejabat dan pihak swasta yang turut terseret dalam perkara ini. (*)


Poin Utama Berita

  • 5 terdakwa kasus korupsi Pertamina dituntut 6–12 tahun penjara
  • Dwi Sudarsono dituntut paling berat: 12 tahun
  • Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar per terdakwa
  • Kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun
  • Kasus terkait jaringan besar tata kelola minyak mentah 2018–2023
  • Sidang lanjutan akan menghadirkan terdakwa lain