JAKARTA | Sentrapos.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai laporan hukum yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Budi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Faizal merupakan hak setiap warga negara, dan KPK tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepada publik.
Menurutnya, KPK wajib menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Seluruh proses itu adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa Faizal Assegaf sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal disebut mengakui adanya barang atau fasilitas yang diterimanya, yang kemudian turut disita penyidik KPK.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut karena memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Faizal Assegaf resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Faizal menilai pernyataan Jubir KPK telah mencemarkan nama baiknya dalam pemberitaan media saat dirinya diperiksa penyidik KPK. Ia juga menyerahkan bukti berupa rekaman suara dan video, serta telah melayangkan somasi 1×24 jam sebelum pelaporan dilakukan.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di ruang publik.
Kasus ini menambah dinamika hubungan antara penegak hukum dan pihak yang diperiksa, sekaligus menjadi sorotan publik terkait batas antara transparansi informasi dan perlindungan nama baik dalam proses hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Jubir KPK Budi Prasetyo tak persoalkan laporan Faizal Assegaf
- Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya
- KPK tegaskan seluruh proses hukum dilakukan transparan dan akuntabel
- Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJBC
- KPK lakukan penyitaan barang yang diduga terkait kasus
- Laporan Faizal teregister di Polda Metro Jaya
- Kasus menyoroti batas transparansi dan pencemaran nama baik

















