JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sorotan publik tertuju pada dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini memicu gelombang protes mahasiswa yang menuntut sanksi tegas hingga Drop Out (DO) bagi para pelaku.
Desakan tersebut mengemuka dalam forum terbuka mahasiswa yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam (13/4/2026). Forum berlangsung tegang, mempertemukan terduga pelaku dengan mahasiswa lainnya yang menuntut keadilan bagi korban serta transparansi penanganan kasus.
Ketua BEM UI, Athof, mengungkapkan pihak kampus melalui dekan FH UI telah berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas.
“Bahkan bisa di DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya,” tegas Athof, Selasa (14/4/2026).
Berawal dari Unggahan Viral
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE pada 12 April 2026. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan verbal, termasuk objektifikasi seksual terhadap perempuan, baik mahasiswa maupun dosen.
Temuan ini memicu kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar kampus tidak mentolerir praktik kekerasan berbasis gender di lingkungan akademik.
Permintaan Maaf Dinilai Tak Cukup
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan bahwa 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di grup internal sebelum kasus menjadi viral.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan serius ini.
“Permintaan maaf saja tidak akan cukup. Harus ada sanksi tegas yang berpihak pada korban,” ujarnya.
Satgas PPKS Kawal Proses Investigasi
Saat ini, penanganan kasus berada di bawah pengawasan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses verifikasi masih berjalan untuk memastikan fakta dan menentukan sanksi yang sesuai.
Pihak kampus juga diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas.
“Proses ini harus berjalan objektif dan tidak boleh mengabaikan perlindungan korban,” tegas perwakilan mahasiswa dalam forum.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal, tidak boleh dianggap remeh dan harus ditangani secara tegas di lingkungan pendidikan. (*)
Poin Utama Berita
- 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat kasus kekerasan seksual verbal.
- Mahasiswa menuntut sanksi tegas hingga Drop Out (DO).
- Kasus mencuat dari unggahan viral percakapan grup WhatsApp dan LINE.
- Permintaan maaf pelaku dinilai tidak cukup oleh mahasiswa.
- Satgas PPKS UI tengah melakukan verifikasi dan investigasi.
- Kampus didesak transparan dan berpihak pada korban.
- Perlindungan identitas korban menjadi prioritas utama.

















