Kiai Berinisial Abdul Khalim Fadlun Langsung Ditahan, Dugaan Korban Hamil Masih Didalami Polisi
PEKALONGAN | Sentrapos.co.id – Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial A (55) alias Abdul Khalim Fadlun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto menegaskan, tersangka kini langsung menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas AKP Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5).
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap jumlah korban mencapai enam orang santriwati. Seluruh korban diketahui merupakan santri di pondok pesantren yang dipimpin tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mendalami informasi terkait dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan akibat perbuatan tersangka.
“Korbannya enam orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kami dalami,” ujar Setiyanto.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah polisi menangkap Abdul Khalim Fadlun pada Rabu (27/5) pagi, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap para korban.
Menurut hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu saat para korban masih mondok di pesantren.
Polisi mengungkap para korban selama ini memilih bungkam karena diduga mengalami intimidasi dan ancaman dari pelaku.
“Mereka ini pada saat mondok masih bungkam karena diintimidasi dan diancam,” kata AKBP Riki Yariandi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain yang belum melapor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak takut memberikan informasi demi mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan. (*)
Poin Utama Berita
- Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan resmi jadi tersangka pelecehan seksual.
- Polisi mengungkap ada enam santriwati yang menjadi korban.
- Tersangka Abdul Khalim Fadlun langsung ditahan usai penetapan status hukum.
- Dugaan adanya korban hamil masih didalami penyidik.
- Korban disebut sempat bungkam karena intimidasi dan ancaman.
- Kasus diduga terjadi sejak dua hingga tiga tahun lalu.
- Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

















