Pengasuh Padepokan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Kemenag Jateng Sebut Tak Punya Wewenang Mengawasi
PEKALONGAN | Sentrapos.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di wilayah Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Padepokan Padang Ati yang sebelumnya disebut sebagai pondok pesantren ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pondok pesantren dari Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, yang menegaskan bahwa tempat tersebut secara administrasi bukan pondok pesantren resmi.
“Itu bukan ponpes, tapi padepokan. Dan tidak punya izin terdaftar pondok pesantren,” tegas Moch Fatkhuronji, Kamis (28/5).
Dengan status tersebut, Kementerian Agama disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun pembinaan terhadap aktivitas di padepokan tersebut.
“Kemenag tidak punya wewenang apa pun. Bagaimana mau mengontrol, mereka tahu-tahu sudah ada santrinya,” jelas Fatkhuronji.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Halim (55), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota.
Polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Pelaku juga langsung ditahan usai diamankan aparat kepolisian pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa saat sebelum pelaksanaan salat Iduladha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Korban selama ini diduga memilih bungkam karena mengalami ancaman dan intimidasi dari pelaku maupun lingkungan sekitar padepokan.
“Para korban tidak berani melapor karena merasa takut dan tertekan,” ungkap sumber kepolisian.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan salah satu santriwati yang disebut hamil tanpa mengaku pernah berhubungan badan.
Terkait dugaan keterkaitan pengakuan tersebut dengan kasus yang kini ditangani polisi, aparat kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung.
Publik kini mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menerima santri dan menjalankan aktivitas layaknya pondok pesantren.
Pengamat pendidikan menilai kasus ini menjadi alarm serius pentingnya verifikasi legalitas lembaga pendidikan berbasis keagamaan demi melindungi peserta didik dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini juga memunculkan dorongan agar pemerintah memperketat pendataan serta pengawasan terhadap lembaga yang mengatasnamakan pesantren atau padepokan di berbagai daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Padepokan Padang Ati di Pekalongan ternyata tidak memiliki izin resmi pondok pesantren.
- Kemenag Jateng menegaskan lembaga tersebut bukan ponpes resmi.
- Pengasuh padepokan Abdul Halim telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
- Polisi menyebut kasus diduga berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
- Korban disebut mengalami intimidasi sehingga takut melapor.
- Dugaan santriwati hamil masih didalami penyidik.
- Kasus memicu sorotan soal pengawasan lembaga pendidikan nonformal.

















