Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp242 M, Menangis Saat Digiring ke Tahanan

41
×

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp242 M, Menangis Saat Digiring ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAGETAN | Sentrapos.co.id – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp242,9 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah yang melibatkan sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).

Selain Suratno, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD aktif berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Momen dramatis terjadi saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan. Suratno tampak menangis saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, bahkan hingga berada di dalam kendaraan tahanan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 yang mencapai total Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas administratif,” ungkap Sabrul Iman.

Penyidik juga mengungkap bahwa proposal serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun oleh penerima hibah secara mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh oknum melalui jaringan tertentu.

Tak hanya itu, ditemukan pula praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih, hingga dugaan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara.

“Terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tambahnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi legislatif daerah serta nilai kerugian negara yang sangat besar, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dana aspirasi. (*)


Poin Utama Berita

  • Ketua DPRD Magetan, Suratno, jadi tersangka korupsi dana hibah Rp242,9 miliar
  • Lima tersangka lain terdiri dari anggota DPRD dan tenaga pendamping
  • Suratno menangis saat digiring ke mobil tahanan Kejari
  • Penyidik periksa 35 saksi dan kumpulkan ratusan dokumen bukti
  • Modus: pengondisian proposal, pemotongan dana, hingga dugaan proyek fiktif
  • Dana hibah disalurkan melalui 13 SKPD untuk 45 anggota DPRD
  • Keenam tersangka ditahan 20 hari di Rutan Magetan
error: Content is protected !!