JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi terkait pihak yang mengklaim mampu “mengondisikan” atau mengatur perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi tersebut terungkap dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi sektor cukai, saat pemeriksaan saksi Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan.
“Penyidik menemukan informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengatur proses penanganan perkara. Kami tegaskan, itu tidak benar,” ujar Budi, Selasa (28/4/2026).
KPK Tegaskan Proses Hukum Bebas Intervensi
KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” tegas Budi.
Isu mengenai “pengaturan perkara” disebut banyak beredar di wilayah Jawa Tengah, namun KPK memastikan tidak ada ruang bagi praktik semacam itu.
Waspada Modus Penipuan Berkedok “Pengurusan Kasus”
KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Ini berpotensi menjadi modus penipuan. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan bisa mengurus perkara,” imbau KPK.
Praktik percaloan hukum semacam ini dinilai dapat merugikan masyarakat sekaligus menghambat proses penegakan hukum yang sah.
Penyidikan Kasus Cukai Terus Bergulir
Dalam pemeriksaan saksi, KPK juga mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026, yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan pita cukai.
“Penyidik mendalami proses pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” jelas Budi.
Sejumlah pihak, baik dari unsur pejabat Bea Cukai maupun swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Modus: Manipulasi Tarif Cukai
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik manipulasi pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk memperoleh keuntungan ilegal.
Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan mencederai sistem pengawasan fiskal.
“KPK akan terus mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pesan Tegas: Jangan Terlibat Percaloan Hukum
KPK kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus menjauhi praktik percaloan hukum dan tidak mencoba mencari “jalan pintas” dalam proses hukum.
“Tidak ada pihak yang bisa mengatur perkara di KPK. Semua diproses sesuai hukum,” menjadi penegasan utama lembaga antirasuah tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK ungkap klaim adanya pihak yang bisa “atur perkara” Bea Cukai
- KPK tegaskan klaim tersebut tidak benar dan berpotensi penipuan
- Informasi banyak beredar di wilayah Jawa Tengah
- KPK pastikan proses hukum bebas intervensi
- Masyarakat diminta tidak percaya pada jasa pengurusan perkara
- Penyidikan kasus cukai rokok terus dikembangkan
- Modus: manipulasi pita cukai untuk keuntungan ilegal
- Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah jadi tersangka

















