JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader partai politik tetap mengacu pada konstitusi yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian berbasis temuan lapangan yang dirumuskan sebagai langkah perbaikan sistem politik nasional.
“Kajian KPK bersifat policy brief yang menangkap kondisi di lapangan dan mendiagnosa permasalahan dalam sistem politik,” ujar Budi, Selasa (28/4/2026).
Fokus Perbaikan: Kaderisasi Partai Politik
KPK menilai sistem kaderisasi partai politik menjadi faktor krusial dalam menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Melalui kaderisasi yang baik, partai dinilai dapat memastikan rekam jejak calon pemimpin lebih jelas dan terukur.
“Idealnya, pejabat publik berasal dari kader partai sehingga kualitas dan rekam jejaknya diketahui,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
Usulan Revisi UU Partai Politik
Kajian tersebut juga merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:
- Calon pejabat publik wajib berasal dari kader partai
- Penetapan masa minimal keanggotaan sebelum diusung dalam pemilu
- Penguatan sistem seleksi internal partai
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah politik transaksional dan praktik korupsi sejak tahap awal.
KPK Buka Ruang Diskusi Publik
KPK menegaskan bahwa rekomendasi tersebut masih terbuka untuk didiskusikan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat.
“Kami terbuka terhadap masukan dan diskusi untuk merumuskan langkah terbaik,” tegas Budi.
Pro dan kontra yang muncul dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Strategi Cegah Korupsi dari Hulu
KPK menilai perbaikan tata kelola partai politik merupakan langkah strategis untuk mencegah korupsi dari hulu.
Sistem politik yang transparan dan akuntabel diyakini mampu menekan biaya politik tinggi yang kerap menjadi pemicu praktik korupsi.
“Perbaikan sistem politik adalah fondasi utama dalam pencegahan korupsi,” menjadi pesan utama KPK. (*)
Poin Utama Berita
- KPK usulkan capres, cawapres, dan kepala daerah dari kader partai
- Kajian berbasis temuan lapangan untuk perbaikan sistem politik
- Fokus utama pada penguatan kaderisasi partai politik
- Usulan revisi UU Partai Politik
- Syarat masa keanggotaan partai jadi perhatian
- KPK terbuka terhadap diskusi publik
- Tujuan utama mencegah korupsi dari hulu
- Sistem politik transparan dinilai kunci reformasi

















