Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bongkar Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai! Rumah Terafiliasi Blueray Cargo Digeledah, Kontainer Misterius Disita

26
×

KPK Bongkar Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai! Rumah Terafiliasi Blueray Cargo Digeledah, Kontainer Misterius Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terbaru, lembaga antirasuah menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo Group pada Senin (11/5/2026).

Rumah tersebut diduga milik Heri Setiyono alias Heri Black, sosok yang sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang. Namun, Heri diketahui mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, catatan penting, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari barang bukti yang ditemukan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian perkara dari pihak eksternal.

“Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara bea dan cukai di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).

Dugaan Perintangan Penyidikan Mengemuka

KPK menilai temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dugaan intervensi eksternal dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi impor ilegal bernilai fantastis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Heri Black belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.

KPK Sita Kontainer Misterius di Pelabuhan Tanjung Emas

Tak hanya melakukan penggeledahan rumah, KPK juga bergerak menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terkait importir terafiliasi PT Blueray.

Kontainer tersebut diketahui sudah lebih dari 30 hari berada di kawasan pelabuhan tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai.

Saat dibuka, penyidik menemukan muatan berupa sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

“Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan pembatasan impor,” kata Budi Prasetyo.

KPK memastikan akan mengklarifikasi temuan tersebut kepada seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan importir, forwarder, hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tujuh Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta PT Blueray.

Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK dan sebagian tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dugaan Suap Miliaran Rupiah dan Barang Impor Ilegal

KPK menduga PT Blueray menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor yang masuk ke Indonesia tidak diperiksa secara ketat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga ingin meloloskan barang-barang impor ilegal maupun produk palsu tanpa pemeriksaan mendalam.

“PT Blueray diduga mengatur jalur importasi agar barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan secara ketat oleh Bea Cukai,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

KPK juga telah menyita Safe Deposit Box (SDB) milik salah satu tersangka di Medan yang berisi logam mulia, uang dolar Amerika Serikat, Ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah perangkat elektronik dan alat multimedia dari pihak terkait lainnya dalam pengembangan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi importasi barang ini kini menjadi salah satu perhatian besar publik karena menyeret pejabat strategis Bea Cukai dan perusahaan logistik besar dalam praktik dugaan suap serta pengaturan jalur impor ilegal. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK menggeledah rumah pihak terafiliasi PT Blueray Cargo Group.
  • Rumah tersebut diduga milik Heri Setiyono alias Heri Black.
  • Penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik penting.
  • KPK mendalami dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
  • Kontainer misterius di Pelabuhan Tanjung Emas turut disita.
  • Kontainer berisi sparepart kendaraan yang dibatasi impor.
  • Tujuh tersangka kasus korupsi impor Bea Cukai telah ditahan.
  • KPK menduga ada pengaturan jalur impor ilegal dan suap miliaran rupiah.
  • Safe Deposit Box berisi emas dan uang Rp2 miliar disita KPK.