Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAWISATA & KULINER

Heboh Pungutan Jalan Baturraden Digugat! LBH Pemalang Minta Gardu Retribusi Dibongkar

35
×

Heboh Pungutan Jalan Baturraden Digugat! LBH Pemalang Minta Gardu Retribusi Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PURWOKERTO | Sentrapos.co.id – Polemik pungutan retribusi di kawasan Wana Wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini bergulir ke meja hijau. Dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang resmi menggugat PT Palawi Risorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden terkait pungutan terhadap pengguna jalan yang melintas di jalur alternatif Baturraden–Serang, Purbalingga.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Para penggugat, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, menilai pungutan yang dilakukan di pintu masuk Wana Wisata Baturraden telah merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang tidak bertujuan berwisata.

“Para tergugat diminta menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata,” demikian isi petitum gugatan yang terdaftar di PN Purwokerto.

Minta Gardu Pungutan Dibongkar

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Palawi Risorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Mereka turut meminta agar gardu pungutan retribusi di jalur tersebut dibongkar karena berada di jalan provinsi yang digunakan masyarakat umum sebagai akses penghubung Banyumas dan Purbalingga.

Gugatan juga menyeret Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai turut tergugat.

“Penggugat meminta Pemprov Jateng dan Pemda Banyumas melakukan pembongkaran gardu pungutan serta pengawasan di jalan provinsi tersebut.”

Tarif Masuk Dinilai Bebani Pengguna Jalan

Sebagai informasi, pengguna yang memasuki kawasan Wana Wisata Baturraden dikenakan tarif tiket:

  • Rp20.000 per orang pada hari biasa,
  • Rp5.000 untuk kendaraan roda dua,
  • Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.

Pungutan tersebut selama ini menuai protes dari sebagian warga karena lokasi pintu masuk juga menjadi jalur alternatif masyarakat nonwisata.

Wana Wisata Baturraden sendiri dikelola oleh PT Palawi Risorsis, sementara di dalam kawasan tersebut terdapat Kebun Raya Baturraden milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sidang Sudah Masuk Tahap Replik

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, membenarkan bahwa perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan.

Menurut Eddy, sidang terakhir telah memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat pada Senin (11/5/2026).

“Sidang masih bergulir. Kemarin agenda replik, berikutnya akan masuk tahap duplik,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Sidang perdana perkara ini digelar pada 4 Maret 2026.

Tahapan mediasi, pembacaan gugatan, penyusunan court calendar hingga jawaban para tergugat telah berlangsung secara bertahap sejak Maret hingga Mei 2026.

Jadi Perhatian Publik, MA dan KY Ikut Pantau

Menariknya, PN Purwokerto mengungkap perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat luas sehingga proses persidangannya turut dipantau oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami sudah bersurat ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk meminta pemantauan persidangan,” tegas Eddy.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut hak akses jalan masyarakat dan kebijakan pungutan di kawasan wisata yang berada di jalur umum. (*)


Poin Utama Berita

  • LBH Pemalang menggugat pungutan di Wana Wisata Baturraden.
  • Gugatan diajukan terhadap PT Palawi Risorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden.
  • Penggugat meminta pungutan bagi pengguna jalan nonwisata dihentikan.
  • Gardu retribusi di jalur alternatif Banyumas–Purbalingga diminta dibongkar.
  • Penggugat menuntut ganti rugi Rp100 juta.
  • Sidang perkara telah memasuki tahap replik di PN Purwokerto.
  • MA dan Komisi Yudisial ikut memantau jalannya persidangan.
  • Kasus dinilai menyangkut kepentingan publik dan akses jalan masyarakat.