JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik menggeledah sebuah safe deposit box (SDB) milik salah satu tersangka di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggeledahan tersebut menyasar SDB yang diduga milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
“Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box di salah satu bank di wilayah Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/4/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita logam mulia serta uang dalam berbagai mata uang asing.
“Diamankan logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar,” tegas Budi.
KPK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti sekaligus strategi awal dalam pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rizal terkait penggeledahan tersebut.
Konstruksi Kasus Suap Impor Bea Cukai
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara dugaan suap jalur impor, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang melalui perusahaan jasa forwarder, PT Blueray, demi keuntungan tertentu.
Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus kedua terkait dugaan gratifikasi. Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo selaku pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka.
Budiman diduga memerintahkan bawahannya untuk menerima dan mengelola dana dari para pengusaha. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga menemukan uang sebesar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan praktik korupsi sistematis dalam tata kelola impor, yang berpotensi merugikan negara dan merusak integritas sistem kepabeanan nasional. (*)
Poin Utama Berita
- KPK geledah safe deposit box pejabat Bea Cukai di Medan
- Sita emas, valas USD, Ringgit, dan rupiah senilai Rp2 miliar
- Kasus terkait dugaan suap jalur impor di DJBC
- Libatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta
- KPK juga temukan Rp5 miliar dalam pengembangan kasus gratifikasi

















