Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai, Dugaan Penerimaan Uang di DJBC Kian Terkuak

62
×

KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai, Dugaan Penerimaan Uang di DJBC Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80
Example 468x60

KPK Periksa Dua Pejabat DJBC dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea dan Cukai

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan importasi barang.

Dua pejabat yang diperiksa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, serta Direktur DJSPSK Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC.

Salah satu tersangka utama yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026.

Selain Rizal, penyidik juga menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka dugaan suap importasi barang.

Sementara dalam perkara gratifikasi, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Bermula dari Dugaan Pengaturan Jalur Importasi

KPK mengungkap perkara tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama pihak swasta diduga melakukan pemufakatan terkait jalur importasi barang.

Mereka diduga mengatur skema dan jalur masuk barang impor ke Indonesia demi kepentingan tertentu.

Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya suap dan gratifikasi dalam pengurusan barang impor di lingkungan DJBC.

KPK Tangkap Pejabat Intelijen Cukai

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.

Budiman sebelumnya ditangkap di kantor pusat DJBC di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).

Ia diduga menerima dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha yang produknya dikenai cukai sejak November 2024.

“Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai,” ungkap sumber penyidikan.

Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto aturan KUHP terbaru.

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di DJBC

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola impor, penerimaan negara, dan integritas aparat di sektor kepabeanan.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi yang disebut melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa dua pejabat DJBC Kementerian Keuangan.
  • Pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang di lingkungan Bea dan Cukai.
  • Direktur Penindakan DJBC Priyono Triatmojo ikut diperiksa.
  • KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus suap importasi barang.
  • Eks Direktur Penindakan DJBC Rizal menjadi salah satu tersangka.
  • Kasus bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi barang.
  • KPK juga menetapkan pejabat intelijen cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
  • Dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan barang impor terus didalami.