Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISNASIONALPERISTIWA

Menkeu Klarifikasi Isu Pajak Kapal Selat Malaka: “Bukan Kebijakan Serius, RI Taat Hukum Internasional”

38
×

Menkeu Klarifikasi Isu Pajak Kapal Selat Malaka: “Bukan Kebijakan Serius, RI Taat Hukum Internasional”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara terkait polemik wacana pengenaan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan kebijakan resmi dan tidak pernah direncanakan secara serius oleh pemerintah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul reaksi keras dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menolak wacana tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Itu bukan konteks serius. Pemerintah tidak pernah merencanakan untuk memungut pajak dari kapal yang melintas,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari kapal yang melintas di jalur pelayaran internasional.

Hal ini berkaitan dengan prinsip freedom of navigation atau kebebasan navigasi yang wajib dihormati oleh seluruh negara.

“Dalam aturan internasional, kita wajib mengizinkan kapal melintas dan menjaga keamanan. Tidak bisa serta-merta menarik biaya,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari jalur strategis tersebut melalui penyediaan layanan maritim yang sah secara hukum.

Layanan tersebut mencakup pemanduan kapal, pergantian awak kapal, hingga berbagai jasa pendukung lainnya yang dapat memberikan nilai tambah tanpa melanggar aturan internasional.

“Kita bisa optimalkan layanan, seperti pemanduan atau service lainnya. Itu sah dan bisa jadi sumber pemasukan,” imbuh Purbaya.

Lebih lanjut, pemerintah juga berencana mengembangkan skema layanan serupa di sejumlah titik strategis lain, seperti Selat Sunda dan Selat Lombok, yang juga merupakan jalur pelayaran internasional dengan lalu lintas tinggi.

Langkah ini dinilai sebagai strategi realistis untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menabrak ketentuan global.

Purbaya menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen menjaga reputasi sebagai negara maritim yang patuh terhadap hukum internasional sekaligus berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi dari wilayah perairannya. (*)


Poin Utama Berita

  • Menkeu tegaskan isu pajak kapal Selat Malaka bukan kebijakan resmi
  • Indonesia tidak bisa memungut pajak karena terikat UNCLOS
  • Prinsip freedom of navigation jadi dasar hukum internasional
  • Wacana sebelumnya memicu penolakan Malaysia dan Singapura
  • Pemerintah akan fokus pada layanan maritim sebagai sumber pendapatan
  • Pengembangan layanan direncanakan di Selat Sunda dan Lombok
error: Content is protected !!