JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu terseret dalam dokumen dakwaan, pemerintah menegaskan belum akan mengambil langkah penonaktifan sebelum ada kepastian hukum.
“Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terhadap Djaka Budhi Utama.

Menurutnya, terlalu dini untuk menjatuhkan sanksi administratif karena nama Djaka baru disebut dalam persidangan pada Rabu (6/5/2026) malam.
“Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam dokumen dakwaan tersebut, nama Djaka Budhi Utama disebut hadir dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat DJBC lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC,” demikian isi surat dakwaan Jaksa KPK.
Jaksa mengungkapkan, dalam pertemuan lanjutan pada Agustus 2025, pihak Blueray Cargo mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap barang impor mereka.
Keluhan tersebut diduga langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat DJBC melalui koordinasi internal yang akhirnya membuat proses keluarnya barang impor menjadi lebih cepat.
Sebagai imbalan, para terdakwa diduga memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat terkait.
Nilai suap yang terungkap dalam dakwaan mencapai angka fantastis. Dimulai dari pemberian Rp8,2 miliar pada Juli 2025, lalu Rp8,9 miliar pada Agustus 2025, serta Rp8,5 miliar pada September 2025.
Tak berhenti di situ, praktik tersebut disebut terus berlangsung hingga Januari 2026 dengan total uang yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang impor nasional.
Jaksa KPK menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Publik kini menunggu perkembangan proses persidangan serta langkah lanjutan pemerintah terhadap dugaan praktik suap yang mencoreng institusi pengawasan impor tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus suap impor.
- Menteri Keuangan Purbaya belum akan menonaktifkan Djaka.
- Pemerintah menunggu proses hukum hingga ada kepastian pengadilan.
- Kasus menyeret perusahaan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat DJBC.
- Pertemuan pejabat DJBC dan pengusaha kargo terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
- Dugaan suap terkait percepatan barang impor jalur merah.
- Nilai uang suap mencapai Rp61,3 miliar plus fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
- Jaksa KPK menilai terdakwa melanggar UU KUHP terkait tindak pidana korupsi.
- Kasus menjadi sorotan karena menyeret pejabat strategis Bea dan Cukai.

















