Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
NASIONALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kemendikdasmen Resmi Terapkan TKA di SPMB 2026/2027, Jalur Prestasi Kini Lebih Ketat dan Objektif

10
×

Kemendikdasmen Resmi Terapkan TKA di SPMB 2026/2027, Jalur Prestasi Kini Lebih Ketat dan Objektif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme penerimaan murid baru tahun depan yang bertujuan menciptakan sistem seleksi lebih objektif, transparan, dan terukur.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan hasil TKA nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai instrumen tambahan untuk mengukur kemampuan akademik calon murid.

“Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bobot penilaian pada jalur prestasi, termasuk memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah,” ujar Gogot Suharwoto, Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, Gogot menegaskan bahwa TKA bukan satu-satunya penentu dalam proses seleksi jalur prestasi.

Pemerintah daerah tetap dapat mengombinasikan berbagai indikator lain, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga rekam jejak belajar siswa secara menyeluruh.

“SPMB bukan sekadar menyeleksi siswa terbaik, tetapi memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas,” tegasnya.

Kemendikdasmen berharap penerapan TKA mampu meminimalkan potensi subjektivitas dalam proses penerimaan murid baru di daerah.

Selain penguatan jalur prestasi, pemerintah juga memastikan sistem SPMB 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan utama.

Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurut Gogot, skema empat jalur masih dinilai relevan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi siswa berprestasi dan kelompok rentan.

“Empat jalur ini tetap dipertahankan untuk memastikan akses pendidikan berjalan adil, inklusif, dan tetap memberi ruang bagi siswa berprestasi maupun kelompok yang membutuhkan afirmasi,” jelas Gogot.

Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan kuota minimal pada masing-masing jalur di setiap jenjang pendidikan.

Jalur domisili tetap menjadi jalur utama guna mendekatkan siswa dengan sekolah di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara jalur afirmasi diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan lainnya.

Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi ditujukan bagi perpindahan tugas orang tua atau anak guru.

Kemendikdasmen juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Namun demikian, pelaksanaan tetap harus mengacu pada regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kebijakan pusat memberikan kerangka umum, sedangkan implementasi teknis disesuaikan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan dan daya tampung sekolah,” pungkasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperkuat sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan nasional di berbagai daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • Kemendikdasmen resmi memasukkan TKA dalam jalur prestasi SPMB 2026/2027.
  • Hasil TKA dapat digunakan sebagai instrumen tambahan penilaian siswa.
  • Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan bobot penilaian.
  • TKA bukan satu-satunya penentu seleksi jalur prestasi.
  • SPMB tetap menggunakan empat jalur penerimaan.
  • Empat jalur meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Pemerintah ingin sistem penerimaan lebih objektif dan transparan.
  • Jalur afirmasi diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  • Daerah dapat menyesuaikan teknis pelaksanaan sesuai kebutuhan wilayah.
  • Kebijakan ditujukan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.