JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/5/2026).
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker, Christianus Heru Widianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Selain Christianus Heru Widianto, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yang berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta.
Mereka adalah Zuhri Ferdeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, serta tiga pihak swasta yakni John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani, dan Theo Dora Setiono.
KPK juga mengungkap telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS kini telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap CFH, HR, dan SMS,” tegas Budi.
Kasus ini disebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sejak tahun 2019 hingga 2024.
Para pejabat Kemenaker bersama sejumlah pihak dari Perusahaan Jasa K3 diduga sengaja memperlambat penerbitan sertifikat agar pemohon memberikan sejumlah uang untuk mempercepat proses administrasi.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana hasil pemerasan dengan nilai fantastis mencapai Rp201 miliar.
Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu ASN yang disebut menerima aliran dana terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro dengan nilai sekitar Rp69 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi termasuk pembelian kendaraan.
Tak hanya itu, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel juga disebut diduga menerima Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah dilantik.
“Dugaan pemerasan dilakukan dengan memperlambat proses penerbitan sertifikasi K3 agar pihak tertentu memberikan sejumlah uang,” demikian temuan penyidik KPK.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan sertifikasi keselamatan kerja yang seharusnya menjamin perlindungan tenaga kerja, namun diduga justru dijadikan ladang praktik korupsi berjamaah. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memanggil lima saksi terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.
- Direktur KPPHI Kemenaker Christianus Heru Widianto ikut diperiksa.
- Tiga tersangka baru dicegah bepergian ke luar negeri.
- Dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
- Pejabat dan pihak jasa K3 diduga memperlambat penerbitan sertifikat.
- Total dugaan aliran uang pemerasan mencapai Rp201 miliar.
- ASN Irvian Bobby Mahendro disebut menerima sekitar Rp69 miliar.
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar dan motor Ducati.
- KPK mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
- Kasus menjadi sorotan karena terkait layanan keselamatan kerja nasional.

















