JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan perkara korupsi yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Kemunculan nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu langsung memicu sorotan tajam terhadap proses pengawasan impor di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih terus mencermati perkembangan perkara, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Ya, kita tunggu perkembangannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/5/2026).
Menurut Budi, proses pendalaman tidak hanya mengacu pada isi surat dakwaan, tetapi juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
KPK saat ini juga tengah menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pita cukai yang ditemukan dalam rangkaian pengusutan perkara suap impor barang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha terkait pengurusan pita cukai,” ujar Budi.
Penyidik KPK diketahui masih memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya Aditya Rahman Rony Putra yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DJBC.
KPK mendalami aliran dana dan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan impor barang.
“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan dari importasi barang. Ini masih terus didalami,” lanjutnya.
Dalam surat dakwaan, Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi surat dakwaan Jaksa KPK.
Jaksa mengungkapkan, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, terdakwa John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.
Tak hanya uang tunai, fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,845 miliar juga disebut mengalir dalam praktik suap tersebut.
Dalam dakwaan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp1 miliar.
Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar disebut menerima uang Rp450 juta hingga Rp600 juta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.
Selain itu, Enov Puji Wijanarko juga diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan penting dalam pengawasan lalu lintas impor nasional.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana korupsi.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dan kemungkinan adanya pengembangan kasus yang dapat menyeret pihak-pihak lain dalam skandal dugaan suap impor tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK membuka peluang mendalami keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
- Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan kasus suap impor barang.
- KPK menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pita cukai.
- Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan DJBC.
- Dugaan suap impor melibatkan uang Rp61,3 miliar dan fasilitas mewah.
- Sejumlah pejabat Bea Cukai disebut menerima aliran dana suap.
- Orlando Hamonangan diduga menerima uang, hiburan, dan jam tangan mewah.
- Enov Puji Wijanarko disebut menerima mobil Mazda CX-5.
- Kasus menjadi sorotan nasional karena menyeret pejabat strategis DJBC.
- KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara.

















