Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Pasca OTT KPK, Kemendagri Turun Tangan di Tulungagung: Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan, ASN Diminta Waspada Korupsi

42
×

Pasca OTT KPK, Kemendagri Turun Tangan di Tulungagung: Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan, ASN Diminta Waspada Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, Sentrapos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung. Melalui rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah pusat memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menegaskan terdapat sejumlah instruksi penting dari Menteri Dalam Negeri yang harus dijalankan seluruh jajaran Pemkab Tulungagung.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya diminta memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik tetap berjalan, serta melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, ASN juga harus tetap termotivasi,” tegas Efrimeiriza, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Pusat Awasi Ketat Pasca OTT

Rapat koordinasi dilakukan secara tertutup dan diikuti oleh pimpinan OPD hingga Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Kemendagri menegaskan, setiap kasus OTT di daerah menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.

“Semua OTT menjadi atensi Kemendagri agar tidak terjadi lagi ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, Kemendagri mengingatkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada integritas pribadi kepala daerah dan aparatur.

“Kami tidak bisa memastikan kejadian ini berhenti sepenuhnya, karena sangat bergantung pada komitmen kepala daerah masing-masing,” tegasnya.

Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Kemendagri memastikan bahwa meskipun daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), pelayanan publik tetap harus berjalan tanpa hambatan.

Beberapa kewenangan strategis memang memerlukan izin Menteri, terutama terkait kepegawaian dan kelembagaan. Namun secara umum, operasional pemerintahan tetap berjalan normal.

Masa Jabatan Plt Bisa Diperpanjang

Efrimeiriza menjelaskan, masa jabatan Plt Bupati Tulungagung berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap kepala daerah definitif yang tersangkut kasus.

Plt Bupati: ASN Tetap Bekerja Normal

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak terpengaruh situasi pasca OTT.

“Saya minta seluruh abdi masyarakat bekerja sesuai prosedur dan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk sementara aktivitas pemerintahan dipusatkan di kantor Pemkab di Jalan Ahmad Yani, karena pendopo masih digunakan dalam proses penyidikan KPK.

“Kami belum bisa menggunakan pendopo karena masih digunakan untuk kepentingan penyidikan KPK,” jelasnya.

Langkah cepat Kemendagri ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • Kemendagri gelar rakor dengan OPD Tulungagung pasca OTT KPK
  • Fokus utama: pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu
  • ASN diminta tetap profesional dan waspada terhadap potensi korupsi
  • OTT menjadi perhatian serius pemerintah pusat
  • Pencegahan korupsi bergantung pada integritas kepala daerah
  • Masa jabatan Plt Bupati bisa diperpanjang hingga putusan inkrah
  • Aktivitas pemerintahan sementara dipindah ke kantor Pemkab
  • Pendopo masih digunakan untuk kepentingan penyidikan KPK