SURABAYA, Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperkuat pendampingan pascacerai sebagai langkah strategis melindungi anak sekaligus memberdayakan perempuan.
Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan terputusnya hak anak, terutama dalam hal nafkah dan pengasuhan.
“Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” tegas Ida Widayati, Selasa.
Pengawasan Ketat Putusan Pengadilan
Pemkot Surabaya melakukan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA), khususnya terkait kewajiban nafkah anak oleh ayah.
Tak hanya itu, layanan konseling juga disiapkan bagi keluarga pascacerai untuk mencegah dampak psikologis terhadap anak.
“Kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu,” ujarnya.
Sanksi Tegas Bagi Orang Tua Lalai
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya.
Sanksi tersebut mencakup pembatasan akses layanan administrasi kependudukan, sebagai bentuk tekanan agar kewajiban terhadap anak tetap dipenuhi.
“Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan kependudukan bagi pihak yang lalai,” tegasnya.
Cegah Kemiskinan Baru Pascacerai
Ida mengungkapkan, kelalaian dalam pemenuhan nafkah tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga berpotensi menciptakan kelompok rentan baru hingga memicu kemiskinan baru.
Karena itu, Pemkot Surabaya tidak hanya menekankan tanggung jawab ayah, tetapi juga memperkuat peran ibu melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Program Pemberdayaan Perempuan
Intervensi yang dilakukan meliputi pelatihan keterampilan, program padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil.
Pemkot juga menggandeng sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperluas peluang kerja dan usaha bagi perempuan terdampak perceraian.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Pengawasan terhadap kepatuhan orang tua dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga unit layanan terkait.
Selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui mediasi tetap dikedepankan, meskipun tingkat kepatuhan masyarakat masih bervariasi.
“Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang tidak hadir dalam proses mediasi. Ini menjadi tantangan yang terus kami perbaiki,” ungkap Ida.
Langkah komprehensif ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Surabaya dalam memastikan perlindungan anak tetap terjaga meski orang tua telah berpisah. (*)
Poin Utama Berita
- Pemkot Surabaya perkuat pendampingan pascacerai
- Tegaskan prinsip: “tidak ada mantan anak”
- Pengawasan ketat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama
- Ayah wajib nafkahi anak tanpa menunggu permohonan
- Sanksi administratif bagi orang tua yang lalai
- Cegah munculnya kemiskinan baru pascaperpisahan
- Program pemberdayaan ibu: pelatihan, padat karya, UMKM
- Kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan mediasi

















