Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam di Embong Malang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki dan Disabilitas

23
×

Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam di Embong Malang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki dan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memulai langkah tegas untuk menormalisasi fungsi trotoar di kawasan Jalan Embong Malang. Fasad eks Toko Nam yang selama ini berdiri di atas jalur pedestrian mulai dibongkar pada Kamis (23/4/2026), sebagai upaya mengembalikan hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Pantauan di lokasi sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, sejumlah tokoh akademisi dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya turut hadir melakukan peninjauan. Di antaranya arsitek Retno Hastijanti, sejarawan Purnawan Basundoro, Handinoto, serta Kepala Disbudporapar Surabaya Heri Senasakti. Turut hadir pula pengamat sejarah Kuncarsono Prasetyo dan petugas gabungan Pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Langkah pembongkaran ini dilakukan setelah melalui kajian panjang terkait status bangunan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari cagar budaya.

“Saya diundang menyaksikan ini sebagai tindak lanjut putusan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) RI tahun 2012. Proses penghapusan SK Cagar Budaya sudah lama berjalan, namun baru bisa direalisasikan setelah aspek legal terpenuhi,” jelas Retno Hastijanti.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan struktur asli peninggalan kolonial, melainkan replika yang dibangun pada era 2000-an setelah bangunan asli telah hilang pada akhir 1990-an.

“Penghapusan status baru bisa dilakukan pada 2025 setelah seluruh aspek legal selesai. Karena itu, pembongkaran ini baru dapat diinisiasi sekarang,” tegasnya.

Trotoar Sempit dan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Berdasarkan pantauan lapangan, struktur eks Toko Nam hanya berupa dinding, kolom, dan elemen bangunan tanpa atap yang berdiri di atas jalur pedestrian. Kondisi ini menyebabkan penyempitan trotoar di kawasan pusat kota yang padat aktivitas.

Pegiat sejarah Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menegaskan bahwa bangunan tersebut selama ini sering disalahartikan sebagai bangunan asli bersejarah.

“Itu bukan bangunan asli, melainkan replika tahun 2002. Tidak pernah selesai dibangun, hanya tersisa tembok dan kolom,” ujarnya.

Menurutnya, secara prinsip pelestarian, bangunan replika tidak dapat dikategorikan sebagai cagar budaya karena tidak memenuhi unsur keaslian dan usia.

“Kalau bangunan aslinya sudah hilang, status cagar budaya otomatis gugur. Lebih baik dikembalikan saja menjadi ruang publik,” tegas Kuncarsono.

Ia bahkan menyarankan agar Pemkot cukup memberikan penanda sejarah tanpa mempertahankan struktur fisik yang mengganggu fungsi ruang publik.

Pembongkaran Dilakukan Bertahap

Petugas di lapangan menyebut proses pembongkaran fisik dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan di kawasan Embong Malang yang dikenal padat.

“Pekerjaan utama dimulai malam hari setelah jam operasional kawasan sekitar selesai, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar salah satu petugas.

Tahap awal difokuskan pada pemotongan struktur besi, sebelum dilanjutkan pembongkaran pilar dan dinding. Estimasi pengerjaan diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu. (*)


POIN UTAMA BERITA

  • Pemkot Surabaya bongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang
  • Trotoar dikembalikan untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas
  • Bangunan disebut replika, bukan cagar budaya asli
  • TACB tegaskan proses legal penghapusan status cagar budaya sudah tuntas
  • Pembongkaran dilakukan bertahap pada malam hari
  • Ruang publik akan ditata ulang untuk aksesibilitas kota
error: Content is protected !!