PASURUAN | Sentrapos.co.id — Seorang petugas penjaga perlintasan kereta api (KA) Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah diketahui nyambi menjadi bandar pil koplo jenis trihexyphenidyl.
Pelaku berinisial AA (38), warga Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat kepolisian bersama satu bandar lainnya berinisial N (38).
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Selain AA, kami juga mengamankan bandar lain berinisial N, warga Kecamatan Wonokerto, Probolinggo,” tegas Junaidi, Jumat (24/4/2026).
Terungkap dari Pengembangan Kasus
Kasus ini terbongkar dari pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap tiga pengedar pil koplo di wilayah Grati, Pasuruan, pada Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan AA sebagai pemasok sekaligus bandar.
“AA ditangkap pada Kamis (23/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Tongas,” jelas Junaidi.
Saat diamankan, AA kedapatan menyimpan sekitar 2.000 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl.
Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok
Dari hasil interogasi terhadap AA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka lain berinisial N.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap N dan menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
“Dari tersangka N, petugas menyita 11.000 butir pil trihexyphenidyl,” ungkapnya.
Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2),” tegas Junaidi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum petugas publik yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api, namun justru terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang. (*)
Poin Utama Berita
- Petugas penjaga perlintasan KA di Pasuruan ditangkap
- Pelaku nyambi jadi bandar pil koplo trihexyphenidyl
- Polisi amankan dua tersangka, AA dan N
- Total barang bukti mencapai 13.000 butir pil koplo
- Kasus terungkap dari pengembangan penangkapan sebelumnya
- AA ditangkap dengan 2.000 butir, N dengan 11.000 butir
- Dijerat UU Kesehatan dengan pasal berlapis
- Kasus soroti integritas petugas publik

















