Penutupan 25 gerai minimarket modern di Lombok Tengah memunculkan perdebatan soal aturan zonasi, dominasi ritel besar, hingga ancaman gelombang PHK. Pemerintah dan pengamat menilai persoalan ini bukan semata terkait Koperasi Desa Merah Putih.
LOMBOK TENGAH | Sentrapos.co.id – Penutupan puluhan gerai minimarket modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu polemik nasional terkait penataan usaha ritel modern dan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sebanyak 25 gerai minimarket ditutup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah karena dinilai melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan baru karena dikaitkan dengan keberadaan program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah didorong pemerintah.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menegaskan bahwa penutupan gerai modern tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan keberadaan KDKMP.
“Persoalan ini lebih berkaitan dengan aturan zonasi, tata ruang, dan dugaan praktik monopoli usaha,” ujar Suroto, Kamis (28/5/2026).
Ritel Modern Dinilai Terlalu Dominan
Suroto menjelaskan, ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret selama ini berkembang sangat masif hingga menjangkau wilayah perkampungan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikendalikan agar toko tradisional dan usaha kecil tetap memiliki ruang hidup.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk menciptakan keadilan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, Suroto menilai keberadaan Koperasi Desa Merah Putih justru bertujuan menjadi instrumen distribusi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus pengimbang dominasi usaha besar.
Koperasi tersebut nantinya diarahkan menjadi jalur distribusi barang subsidi pemerintah seperti beras SPHP, Minyakita, pupuk, gas melon hingga kebutuhan pokok lainnya.
Ancaman PHK Jadi Sorotan
Di sisi lain, kebijakan penutupan gerai minimarket modern dinilai berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan bahwa sektor ritel modern selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja formal terbesar bagi masyarakat.
“Jika penutupan gerai terus terjadi, maka potensi PHK akan meningkat dan berdampak pada naiknya pengangguran,” ujar Timboel.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mempertentangkan keberadaan KDKMP dengan gerai modern karena keduanya dapat berjalan berdampingan dan bersaing sehat.
Ia menilai masyarakat seharusnya diberi kebebasan menentukan pilihan berdasarkan kualitas layanan dan harga produk.
Mendag Sebut Sebagian Gerai Sudah Beroperasi Lagi
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan sebagian gerai minimarket yang sebelumnya ditutup kini telah kembali beroperasi.
Mendag juga menyayangkan penataan zonasi baru dilakukan setelah gerai-gerai tersebut lama beroperasi.
“Kami menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama tetapi penataannya baru dilakukan sekarang,” kata Budi Santoso dalam rapat bersama DPR RI.
Sebelumnya, aksi penutupan gerai minimarket di Lombok Tengah juga memicu demonstrasi damai dari sejumlah pegawai yang khawatir kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan usaha kecil, kepastian investasi, hingga perlindungan tenaga kerja di sektor ritel modern.
(*)
Poin Utama Berita
- Penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah memicu polemik.
- Pemerintah daerah menutup gerai karena aturan zonasi pasar tradisional.
- Koperasi Desa Merah Putih disebut bukan penyebab utama penutupan.
- Pengamat menilai ritel modern terlalu dominan di daerah.
- Ancaman PHK pegawai ritel menjadi perhatian serius.
- Pengamat ketenagakerjaan khawatir pengangguran meningkat.
- Mendag menyebut sebagian gerai kini sudah kembali beroperasi.
- Pemerintah diminta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

















