Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polisi Gagalkan Penyelewengan 1.980 Liter Solar Subsidi di Pamekasan, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

32
×

Polisi Gagalkan Penyelewengan 1.980 Liter Solar Subsidi di Pamekasan, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan praktik penyelewengan 1.980 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dua orang pelaku kini diamankan dan terancam hukuman berat.

Kapolres Pamekasan, Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin anggota Polsek Pasean pada 22 April 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Petugas menemukan mobil pikap mencurigakan yang ditutup terpal dan melaju lambat,” ujar Kapolres, Minggu (26/4/2026).

Angkut 60 Jerigen Solar Subsidi

Petugas kemudian menghentikan kendaraan pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi W 9232 H yang dikemudikan oleh AZ (38), warga Kecamatan Batumarmar.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 60 jerigen berisi solar bersubsidi, masing-masing berkapasitas 33 liter, dengan total mencapai 1.980 liter.

“Total ada 60 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi,” tegas Kapolres.

Solar Dibeli di Bawah Harga Pasar

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AZ mengaku memperoleh solar tersebut dari seorang warga berinisial DO (40) asal Desa Batukerbuy dengan harga Rp7.700 per liter.

Harga tersebut berada di bawah ketentuan resmi, sehingga kuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Terancam 6 Tahun Penjara

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami proses sesuai hukum yang berlaku karena ini merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kasus Kedua, Polisi Perketat Pengawasan

Kapolres mengungkapkan, kasus ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dekat terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pamekasan.

Sebelumnya, polisi juga menggagalkan kasus serupa yang melibatkan mobil box Daihatsu Gran Max.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi.

“Kami harap masyarakat ikut mengawasi. Penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan negara dan warga yang berhak,” pungkasnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi gagalkan penyelewengan 1.980 liter solar subsidi
  • Dua pelaku diamankan di wilayah Pamekasan
  • Barang bukti: 60 jerigen masing-masing 33 liter
  • Solar dibeli Rp7.700 per liter dari pemasok lokal
  • Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
  • Kasus ini merupakan kejadian kedua dalam waktu dekat
  • Polisi tingkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi
  • Masyarakat diminta aktif melapor penyimpangan
error: Content is protected !!