SURABAYA | Sentrapos.co.id — Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AR (55), pelaku pembunuhan terhadap MJ (57) di Jalan Sencaki RT 4, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kampung Murtopo, Kabupaten Sampang, Madura, setelah sempat melarikan diri usai kejadian pembunuhan yang terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, aksi pembunuhan dipicu emosi pelaku setelah mendapat kabar bahwa adik kandung perempuannya diduga hendak dilecehkan korban.
“Korban berusaha melecehkan adik pelaku dengan meraba-raba dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh,” ujar Kombes Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Mendengar informasi tersebut, AR langsung mencari korban yang diketahui kerap berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun upaya pencarian pertama sekitar pukul 04.00 WIB tidak membuahkan hasil karena korban tidak berada di lokasi biasa.
Pelaku sempat pulang ke rumah sebelum kembali melakukan pencarian untuk kedua kalinya, tetapi korban tetap belum ditemukan.
Emosi Memuncak, Pelaku Bawa Pisau
Pada pencarian ketiga sekitar pukul 05.50 WIB, pelaku disebut sudah membawa senjata tajam karena emosinya semakin memuncak.
“Yang ketiga kali pada pukul 05.50 WIB, tersangka sudah niat betul mencari korban karena emosinya memuncak. Dia mencari sambil membawa pisau,” jelas Luthfie.
Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban di lokasi yang biasa digunakan untuk berkumpul.
Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya pelaku menyerang korban secara brutal.
“Korban dibacok di leher sebelah kiri, kemudian kepala dibacok dan terakhir ditusuk,” katanya.
Polisi mengungkapkan tusukan pada tubuh korban sangat dalam hingga menembus jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.
“Tusukan cukup dalam sampai tembus ke jantung sehingga korban mengalami pendarahan parah dan meninggal di tempat,” tegasnya.
Pelaku Ternyata Residivis dan Masih Konsumsi Sabu
Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Polisi juga mengungkap pelaku masih aktif mengonsumsi sabu usai bebas dari penjara.
“Menurut pengakuannya, hampir setiap hari dia nyabu dengan membeli paket sekitar Rp200 ribu,” ungkap Luthfie.
Bahkan saat kejadian pembunuhan berlangsung, pelaku disebut baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi kini mendalami asal narkotika yang dikonsumsi tersangka dan kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Buron Kasus Penadahan Motor Curian
Tak hanya terjerat kasus pembunuhan, AR juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penadahan kendaraan hasil curanmor.
Nama pelaku muncul setelah tersangka utama kasus curanmor yang ditangkap sebelumnya mengaku menjual motor curian kepada AR.
“Penadahnya adalah tersangka yang kita tangkap berkaitan dengan kasus pembunuhan ini,” kata Luthfie.
Polisi kini memburu keberadaan kendaraan hasil curian yang diduga telah dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, AR dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Jalan Sencaki Surabaya.
- Pelaku AR ditangkap di Sampang, Madura.
- Motif pembunuhan dipicu dugaan pelecehan terhadap adik pelaku.
- Pelaku mencari korban hingga tiga kali sebelum menyerang.
- Korban dibacok dan ditusuk hingga tewas di lokasi.
- Tusukan disebut menembus jantung korban.
- Pelaku diketahui residivis kasus narkoba.
- Polisi mengungkap pelaku masih aktif mengonsumsi sabu.
- AR juga berstatus DPO kasus penadahan motor hasil curanmor.
- Polisi mendalami jaringan narkoba dan penadahan kendaraan curian.

















