SEMARANG | Sentrapos.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Tiga pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
“Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai pengedar serta kurir dalam jaringan ini,” tegas Yos, Jumat (24/4/2026).
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Salatiga pada Rabu (22/4). Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tersangka utama WAW berhasil diamankan di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.
Gunakan Sistem “Ranjau” untuk Hindari Polisi
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan metode “ranjau” dalam mendistribusikan sabu, yakni dengan menyimpan barang di sejumlah titik tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.
Lokasi penyimpanan tersebar di beberapa titik strategis, di antaranya kawasan Tingkir, Salatiga, hingga Bergas, Kabupaten Semarang.
“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas. Barang diletakkan di lokasi tertentu dan diambil oleh pembeli,” jelas Yos.
Polisi Sita 49 Paket Sabu dan Alat Transaksi
Penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta alat pendukung transaksi.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.
Selain itu, dua tersangka lain yakni EHP dan SW turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Pemasok Masih Diburu, Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pemasok utama akan terus kami kejar,” tegas Yos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus untuk menghindari aparat penegak hukum. (*)
Poin Utama Berita
- 3 residivis narkoba ditangkap di wilayah Salatiga dan Semarang
- Gunakan metode “ranjau” untuk distribusi sabu
- Tersangka utama ditangkap di Bergas saat berkendara
- Polisi temukan titik penyimpanan sabu di beberapa lokasi
- Total barang bukti: 49 paket sabu (65,75 gram)
- Diamankan juga alat hisap, timbangan, dan catatan transaksi
- Pemasok utama berinisial LB masuk DPO
- Ancaman hukuman: pidana mati atau penjara seumur hidup

















