Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Sindikat Pencuri Sapi di Probolinggo Digulung Polisi, Beraksi Terorganisir Lintas Wilayah

34
×

Terbongkar! Sindikat Pencuri Sapi di Probolinggo Digulung Polisi, Beraksi Terorganisir Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak jenis sapi yang selama ini meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin dini hari yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota dalam rangka mencegah berbagai tindak kriminalitas jalanan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik sekelompok orang saat patroli berlangsung.

“Anggota melakukan patroli preventif dan mendapati kelompok mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, terungkap kasus pencurian hewan ternak,” ujar Kapolres, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S (39), HF (28), dan R (31). Sementara satu pelaku lainnya berinisial RN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sindikat ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, di antaranya kawasan Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi.

“Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari survei lokasi, membobol kandang, hingga menjual hasil curian,” tegas Kapolres.

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan berbagai alat seperti linggis, gunting, obeng, dan tang untuk membobol kandang serta memutus tali pengikat sapi. Hewan curian kemudian digiring ke titik penjemputan menggunakan kendaraan pickup yang telah disiapkan.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepeda motor, peralatan kejahatan, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang masih buron.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian hewan ternak yang kian marak. (*detik.com)


Poin Utama Berita

  • Polisi bongkar sindikat pencurian sapi di Kota Probolinggo
  • Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron (DPO)
  • Kasus terungkap dari patroli rutin dini hari
  • Sindikat beroperasi secara terorganisir dengan pembagian tugas
  • Aksi dilakukan di beberapa wilayah: Pakistaji hingga Pohsangit
  • Polisi amankan alat kejahatan, CCTV, dan kendaraan
  • Pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara
  • Pengembangan kasus masih dilakukan untuk ungkap jaringan lebih luas

 

error: Content is protected !!