JAKARTA | Sentrapos.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Lurah Kalisari beserta sejumlah kepala seksi (kasi) terkait kasus manipulasi laporan kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Keputusan tersebut diumumkan Pramono usai menghadiri Town Hall Meeting 2026 di Teater Besar Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
“Untuk atasannya, dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebas tugaskan,” tegas Pramono.
Pramono menjelaskan, pembebastugasan ini bukan bentuk pemecatan permanen, melainkan bagian dari proses pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memperbaiki kinerja dan integritas.
“Kami bebas tugaskan dari jabatan untuk dilakukan pembinaan. Tapi saya tidak mau menghilangkan karier seseorang. Setelah dibina, kita beri kesempatan untuk berkarya lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, tiga petugas PPSU yang terlibat langsung dalam pelanggaran tersebut telah dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP1). Meski masih diberi kesempatan, Pramono menegaskan bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi di masa mendatang.
“Ini kesempatan terakhir bagi mereka. Kalau diulang kembali, pasti kami ambil tindakan lebih tegas,” ujarnya.
Citra Jakarta Tercoreng
Pramono mengakui bahwa kasus manipulasi laporan menggunakan AI ini telah mencoreng citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi perhatian serius.
“Setelah kami dalami, termasuk yang di Kalisari, itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Saya tidak mau itu terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti budaya kerja yang hanya berorientasi pada pencitraan di hadapan pimpinan, tanpa realisasi nyata di lapangan.
“Tidak boleh lagi hanya sekadar menyenangkan pimpinan, tetapi harus kerja riil di lapangan,” tandasnya.
Sistem Pelaporan Diperketat
Sebagai langkah evaluasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembenahan sistem pelaporan kinerja PPSU, termasuk mekanisme pengunggahan laporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Ke depan, hanya pihak yang memiliki kewenangan yang diperbolehkan melakukan upload laporan guna mencegah manipulasi data.
“Yang berhak menguploadlah yang boleh mengupload. Makanya sistemnya diperbaiki,” jelas Pramono.
Pramono juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah melalui kritik dan masukan yang konstruktif.
“Masukan, pendapat, saran, kritik dari warga Jakarta adalah modal bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan diri,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN di DKI Jakarta agar menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Poin Utama Berita
- Gubernur Pramono Anung nonaktifkan Lurah Kalisari dan dua kasi terkait kasus AI PPSU
- Pembebastugasan bersifat sementara untuk pembinaan ASN
- Tiga petugas PPSU dijatuhi sanksi SP1
- Kasus manipulasi laporan disebut mencoreng wajah Jakarta
- Pemprov DKI perbaiki sistem pelaporan JAKI agar transparan
- Penegasan larangan praktik kerja “asal menyenangkan atasan”
- Kritik warga jadi bagian penting evaluasi pemerintah

















