JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap perkembangan signifikan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
“Per hari ini, total akun anak di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan mencapai 1,7 juta sejak 28 Maret,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Lonjakan Signifikan: Dari 780 Ribu ke 1,7 Juta
Sebelumnya, pemerintah mencatat sekitar 780 ribu akun telah dinonaktifkan. Namun, angka tersebut melonjak drastis dalam waktu singkat.
Jumlah 1,7 juta akun bahkan disebut setara dengan populasi satu negara kecil.
“Jumlah ini setara dengan populasi Bahrain. Ini menunjukkan skala penindakan yang besar,” tegas Meutya.
TikTok Jadi Platform Paling Transparan
Pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada TikTok karena dinilai menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan tindakan konkret.
Tidak hanya menyampaikan komitmen, TikTok juga menghadirkan data realisasi penindakan secara transparan.
“TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya berkomitmen, tetapi juga menyampaikan angka nyata penonaktifan,” ungkap Meutya.
Implementasi Nyata PP Tunas
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi terkait pembatasan usia dan keamanan pengguna.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan anak di ruang digital yang harus diikuti semua platform,” tegasnya.
Dorongan untuk Platform Lain
Pemerintah berharap langkah transparan dan progresif yang dilakukan TikTok dapat menjadi standar bagi platform digital lainnya.
Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Kami mendorong platform lain untuk mengikuti langkah transparansi dan kepatuhan ini,” tutup Meutya. (*)
Poin Utama Berita
- TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun
- Penindakan dilakukan sejak 28 Maret 2026
- Jumlah meningkat dari 780 ribu menjadi 1,7 juta akun
- Pemerintah sebut angka setara populasi Bahrain
- TikTok dinilai paling transparan dalam pelaporan
- Implementasi PP Tunas untuk perlindungan anak digital
- Pemerintah apresiasi langkah konkret TikTok
- Platform lain didorong mengikuti standar yang sama

















