Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

3 Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Tambang, Pemprov Siapkan Pengacara dan Evaluasi SOP

24
×

3 Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Tambang, Pemprov Siapkan Pengacara dan Evaluasi SOP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan mineral.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tugaskan para pengacara mendampingi mereka, semuanya berjalan sesuai prosedur,” tegas Adhy di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4/2026).

Pemprov Siapkan Pendampingan Hukum

Adhy memastikan bahwa tim pengacara telah disiapkan untuk mendampingi proses hukum yang dijalani oleh ketiga pejabat tersebut.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hak hukum sekaligus menjaga objektivitas dalam proses penegakan hukum.

“Supaya ada keadilan dan objektif, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Akui Ada Masalah Integritas dan SOP

Dalam pernyataannya, Adhy juga mengakui adanya permasalahan dalam prosedur perizinan pertambangan di lingkungan ESDM Jatim.

Ia menyebut, praktik pungli yang terjadi menjadi indikasi adanya persoalan integritas di internal organisasi.

“Sistem sudah bagus, tapi integritas itu yang menjadi persoalan penting,” ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Evaluasi Sistem dan Perbaikan Layanan

Saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah melakukan analisis dan evaluasi sistem perizinan.

Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki celah dalam sistem yang berpotensi disalahgunakan.

“Mana yang kurang akan kita perbaiki agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tegas Adhy.

Komunikasi dengan Tersangka Tetap Dijaga

Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dengan para tersangka melalui tim kuasa hukum, tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak intervensi, semua melalui pengacara. Tujuannya agar komunikasi tetap berjalan dan membantu meringankan beban,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan sekaligus momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas serta transparansi dalam pelayanan perizinan, khususnya di sektor pertambangan. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejati Jatim tetapkan 3 pejabat ESDM sebagai tersangka pungli
  • Tersangka meliputi Kadis, Kabid, dan Ketua Tim teknis
  • Pemprov Jatim siapkan pengacara untuk pendampingan hukum
  • Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung
  • Pemprov akui ada masalah integritas dalam sistem
  • SOP perizinan tambang akan dievaluasi
  • DPMPTSP dan ESDM lakukan perbaikan sistem
  • Komunikasi dengan tersangka dilakukan melalui kuasa hukum
error: Content is protected !!